Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bayi di RSJ Kota Magelang, Pelaku Tanpa Canggung Peragakan 13 Adegan

PERAGAKAN ADEGAN : Pelaku pembunuhan bayi yang dilakukan mahasiswi magang di RSJ Prof dr Soerojo direkonstruksi ulang dalam 13 adegan (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan oleh mahasiswi magang di RSJ Prof dr Soerojo Kota Magelang, direkonstruksi oleh Polres Magelang Kota. Pelaku berinisial RH, 25, warga Indramayu Jawa Barat, tanpa canggung memperagakan 13 adegan.

Pantauan wartamagelang.com di lokasi rekonstruksi, yakni di Asrama Puteri Larasati Kamar 3 Kompleks Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo KOta Magelang, Jawa Tengah direkonstruksi. Dengan tenang dan tanpa canggung, tersangka memperagakan tiap adegan. Bahkan dalam tiap adegan, tersangka terlihat cukup tenang dan cepat dalam memperagakannya.

Bahkan saat adegan tersangka melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan siapapun, terbilang cukup cepat. Adegan saat tersangka memotong tali pusar dengan menggunakan tangan, yakni dicabut pun, terlihat tetap tenang dan cepat.

Adegan saat tersangka menghabisi bayinya pun terbilang cukup cepat. Baik saat tersangka memasukkan kapur barus ke dalam mulut bayi, hingga proses mencekik leher bayi. Tanpa perlu reka ulang lagi, tersangka cukup cepat dalam mengikuti adegan demi adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana, Rabu (27/1/2021), di sela-sela rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi ini untuk mengungkap detail kejadian sejak tersangka melahirkan hingga melakukan kekerasan yang menyebabkan bayinya meninggal.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas perkara pembunuhan bayi. Ada beberapa adegan. Intinya menjelaskan bagaimana proses bayi lahir. Kemudian proses ibu melakukan tindakan kekerasan kepada bayi, yang menyebabkan meninggal dunia,” katanya.

Kadek mengungkapkan, berdasarkan hasil keterangan tersangka hingga saat rekonstruksi dilakukan, pengakuan tersangka tetap sama. Yakni perbuatan tersebut, kata Kadek, untuk menutupi kehamilan tersangka dari teman-temannya.

Untuk itulah, menurut Kadek, tersangka semenjak awal mengaku mengidap sakit kista.

“Ketika sudah terjadi, dia berusaha untuk menghilangkan bayi tersebut. Karena mungkin malu, karena itu hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya pada saat di Cirebon. Menurut pengakuannya seperti itu,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan pacar tersangka, Kadek mengaku telah mengupayakan pemanggilan tersebut. Namun hingga saat ini, kata Kadek, pacar tersangka belum datang.

“Pacar tersangka akan dimintai keterangan terkait kejadian ini. Sampai saat ini sudah dipanggil, tapi belum datang,” terangnya.

Saat disinggung mengenai adanya adegan saat tersangka memotret kamar mandi menggunakan handphone, Kadek mangakui bahwa itu ada dalam keterangan dan pengakuan tersangka. Menurut pengakuan dari tersangka, kata Kadek, sengaja dilakukan untuk dikirim kepada pacarnya.

“Pengakuannya menunjukkan kepada pacarnya, bahwa sudah melakukan ini (membunuh bayi). Namun masih kami dalami untuk keterangan ini,” ucapnya.

Kasubaghumas Polres Magelang Kota Iptu Suharto menambahkan, dalam rekonstruksi tersebut ada 13 adegan yang dilakukan pelaku. Kemudian waktu rekonstruksi, kata Suharto, berjalan 30 menit.

“Tadi sekitar 30 menit. Untuk adegan tersangka membunuh bayinya, yakni mencekik, ada tiga menit, waktunya,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan bayi berhasil diungkap oleh Polres Magelang Kota. Awalnya, tersangka diketahui melahirkan bayi di kamar mandi Asrama Putri Larasati Kompleks RSJ Prof dr Soerojo Magelang, Senin (11/01/2021) lalu. Pelaku RH sendiri diketahui merupakan mahasiswi magang, dan baru seminggu kurang di RSJ Prof dr Soerojo.

Sebelum sempat membuang mayat bayi, tersangka lalu mengalami pendarahan dan dibawa ke UGD. Karena curiga, salah satu temannya kemudian mengecek ke kamar pelaku. Dan diketahui, adanya mayat bayi di dalam kamar mandi. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan ke manajemen RSJ Prof dr Soerojo, dan diteruskan ke polisi (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)