Pengedar Ganja 2 kilogram Berhasil Diamankan Polresta Magelang

PENGEDAR GANJA : Polresta Magelang berhasil mengamankan tersangka yang mengedarkan ganja 2 kilogram (Annisa Eka/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) – Polresta Magelang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi seberat 2,05 kilogram. Turut diamankan pula salah satu tersangka yang mengedarkan ganja yakni DD, 21, warga Srumbung Kabupaten Magelang.

Adapun tersangka diamankan di TKP, pinggir jalan masuk Dusun Krakitan, RT 05/ RW. 05, Desa Sucen, Salam, Kab. Magelang pada Sabtu (12/10/2024). Tersangka juga indekos di Keccamatan Pedurungan, Kota Semarang. Saat ini polisi masih memburu DY yang ditetapkan DPO sebagai pemberi perintah untuk mengambil dan mengedarkan ganja tersebut.

Kapolresta Magelang Kombes Pol  Mustofa pada konferensi pers di Ruang Media Center, Magelang, Selasa (15/10/2024), mengatakan, sebelum tertangkap, tersangka DD berhasil mengedarkan 1 kg ganja. Sedangkan ganja seberat 2 kg ditemukan di kos tersangka yang belum diperjualbelikan.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni ganja dengan total berat bruto 2056,39 gram, 1 unit timbangan digital warna putih SF-400, 1  unit handphone merk VIVO Y22, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. Pol. : AA 2435 VG,” imbuhnya.

Kapolresta menuturkan, paket ganja disebarkan di berbagai macam kota mulai dari Kota Semarang, Kab.  Semarang, Magelang, Sleman, sebagian Yogyakarta, dan terjauh di Solo.

“Tersangka DD disuruh Sdr. DIYU (DPO) untuk mengambil paket ganja di salah satu outlet jasa pengiriman barang/paket di Kota Semarang dan disuruh untuk membuat paket-paket ganja,” ujar Mustofa.

Kapolresta menyebutkan, intruksi pembuatan paket lewat telefon dan ada sebutan nama setiap paketnya. Paket pahe dengan berat 6 gram, paket setengah garis dengan berat 50 gram, dan paket segaris dengan berat 100 gram. Untuk tiap titik menaruh/menaman paket ganja, tersangka DD mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000,-

Hasil interogasi keuntungan penjualan 1 kg ganja sebelum ditetapkan menjadi tersangka sekitar satu juta lebih. Komunikasi dengan Sdr. DIYU (DPO) menggunakan telegram.

Mustofa mengatakan hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja. Tersangka terjerat pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tandasnya.

“Awalnya saya pengguna, lalu ditawari untuk menjadi agen. Sistemnya jika semua barang sudah habis, baru saya dapat bayaran,” ucap DD kepada awak media (mg8/ang/aha)

Penulis : Annisa Eka

Editor : Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)