Mahasiswi Magang di Kota Magelang Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya

TUNJUKKAN BB : Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto menunjukkan barang bukti pembunuhan sadis bayi oleh ibu kandungnya yang masih berstatus sebagai mahasiswi magang di RSJ Prof Dr Soerojo Kota Magelang (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Sungguh tragis nasib yang dialami bayi baru lahir ini. Ibunya sendiri tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya dengan cara disumpal kapur barus dan dicekik.

Ironisnya, tersangka yang juga ibu bayi tersebut masih berstatus mahasiswi magang di RSJ Prof Dr Soerojo Kota Magelang. Yakni RH, 25, warga Indramayu yang baru magang selama dua minggu di RSJ Prof Dr Soerojo.

Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto didampingi Kapolsek Magelang Utara AKBP I Gede Suarti dan Kasatreskrim Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana, Selasa (19/01/2021) saat konferensi pers di Mapolres setempat, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (11/01/2021) pukul 10.15 WIB di Asrama Putri di Kompleks RSJ Prof Dr Soerojo, Kota Magelang. Kasus pembunuhan ini, kata Fidelis, terungkap ketika pelaku mengalami pendarahan dan dilarikan ke UGD.

Fidelis menyebutkan, teman tersangka yang curiga, lalu mengecek ke kamar pelaku. Kemudian teman pelaku, kata Fidelis, menemukan adanya mayat bayi di kamar mandi.

“Korban seorang bayi atau anak yang belum ada nama, karena umurnya baru satu hari yang diduga dihilangkan nyawanya dengan kekerasan oleh ibu kandungnya sendiri. Pelaku melahirkan bayi perempuan di asrama putri RSJ dr Soerojo dan ditemukan bayi sudah tidak bernyawa,” ungkap Fidelis.

Fidelis menyebutkan, kondisi bayi tersebut sesuai keterangan Biddokkes Polda Jateng, merupakan bayi perempuan dalam kandungan kurang lebih sembilan bulan, panjang badan 46 cm, dengan berusia satu hari. Pada pemeriksaan, kata Fidelis, didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada kepala bagian kanan dan pipi kanan.

“Juga luka lecet pada leher dan perut kanan, didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian cekik yang mengakibatkan mati lemas,” terangnya.

Fidelis menjelaskan, sesuai keterangan dan pengakuan dari tersangka bahwa benar telah membunuh bayinya sendiri. Pada saat melahirkan, kata Fidelis, tersangka di toilet kamar mandi dan tanpa dibantu oleh orang lain.

Tersangka, menurut Fidelis, merasa malu kalau ketahuan orang lain telah hamil dan melahirkan bayi. Bayi yang dilahirkannya, kemudian disumbat mulutnya dengan menggunakan kapur barus yang ada di toilet. Kemudian dicekik menggunakan tangan kanan hingga meninggal.

“Rencana mayat bayi akan dikubur di pekarangan belakang asrama tinggalnya,” tuturnya.

Fidelis menuturkan, selama menjalani magang di RSJ Prof dr Soerojo Magelang pelaku RH menyembunyikan kehamilannya dengan mengaku mempunyai penyakit kista. Bahkan saat adanya pendarahan, kata Fidelis, pelaku menyebut karena adanya penyakit kista.

“Dari hasil pemeriksaan awal pelaku menyembunyikan posisi kehamilan kepada teman-temannya dengan memberikan statement bahwa pelaku mempunyai penyakit kista. Motifnya seperti itu sehingga pada saat pelaku merasa sakit perut dan bayi keluar mungkin bingung, kemudian melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa dari bayi tersebut,” ucapnya.

Fidelis mengungkapkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain pakaian, selimut, koper, dan juga kapur barus. Kapur barus ini, menurut Fidelis, diduga yang digunakan untuk menyumbat mulut bayi.

“Penyidik mendapati beberapa alat bukti yang disita adalah satu bed cover warna putih, sprei warna hijau, selimut putih motif garis-garis, handuk warna pink, baju blus garis-garis. Satu kapur barus yang disumbatkan ke mulut bayinya, kemudian satu celana dalam warna merah dan satu tas koper,” tandasnya.

Fidelis menyampaikan bahwa tersangka RH tidak dapat dihadirkan dalam jumpa pers dikarenakan masih menjalani perawatan. Kondisi kejiwaan tersangka, kata Fidelis, masih depresi.

“Masih depresi, pelaku masih dalam kontrol. Sekarang tindakan yang kita lakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan, proses tetap berjalan, proses hukum, jadi kita sudah koordinasi dengan jaksa sehingga proses ini tidak ada pengecualian. Tetap jalan terus proses hukumnya,” urainya.

Fidelis mengeaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang kekerasan terhadap anak. Bahkan tersangka, kata Fidelis, terancam hukuman belasan tahun penjara.

“Ancaman pidana pelaku kekerasan terhadap anak dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Kemudian pasal berikutnya 76 c UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. Terus Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)