Tersangka Percepatan Sertifikasi Guru PAI di Kabupaten Magelang Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Polresta Magelang Lakukan Penahanan
MAGELANG (wartamagelang.com) – Penyidik Unit Tipikor Polresta Magelang berhasil menindak lanjuti kasus pungutan liar (Pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) senilai Rp1,1 miliyar. Kasus ini didalangi oleh 4 guru, satu diantaranya telah berhasil di selesaikan, kini bertambah lagi satu yang berhasil di selesaikan berkasnya.
Kasus ini berhasil di ungkap pada 9 Maret 2024 di rumah milik bendahara PGTK Bumi Serasih Magelang di Sidomulyo, Salaman, Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa dalam jumpa pers, Senin (23/9/2024) di Ruang Media Center Polresta Magelang, menyebutkan ada empat tersangka TM yang sudah dilaksanakan tahap 2, HY, KZP, dan JM.
Kemudian hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan, menurut Kombes Pol Mustofa, pihaknya berhasil mengembangkan untuk tersangka yang ke-3 yaitu KZP, beberapa saat lalu telah berhasil kita laksanakan untuk tahap 2 dan menyerahkan tersangka dengan barang buktinya ke kejaksaan, Jumat (25/10/2024).
“Barang bukti yang berhasil disita yaitu uang tunai 1.164.500.000 , 4 buku kwitansi glatik kembar, 122 lembar surat permohonan rekomendasi PPG, 3 buah HP milik tersangka, 1 unit laptop, dan 1 bandel dokumen lainnya yang terkait tindak pidana tersebut,” beber mustofa.
“Kita masih menyisakan dua tersangka lagi untuk perkara tersebut,” tambahnya.
Mustofa menjelaskan, modus operandi tersangka TM adalah sejak awal saat mendirikan PGTK Bumi Serasi. Melalui PGTK Bumi Serasi inilah, kata Mustofa, terdangka menyampaikan dan mempromosikan tentang program percepatan PPG lewat jalur mandiri yang sebenarnya tidak ada.
“Tersangka ini lalu mematok atau memungut biaya Rp 8,5 juta kepada guru PAI di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum untuk PPG. Modus tersangka kepada korban, bahwa kalau kamu mau lulus sertifikasi, kamu memiliki sertifikat setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta. Para guru tertarik, karena ada sebuah pernyataan dari tersangka, jika sampai kamu lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat nanti kamu akan mendapat tunjangan,” ujar Mustofa.
“Pada hari Sabtu 9 Maret 2024, pukul 15.00 wib tersangka KZP yang sekarang ini baru di tahap 2 kan, bertugas menjadi pengumpul biaya pembayaran percepatan PPG PAI atau Bendahara PGTK Bumi Serasi, “ tambahnya.
Mustofa memastikan, para pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf f dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya (mg6/had/aha)
Penulis : Rizki Adhi
Editor : Hadianto