Bawa Sajam Untuk Tawuran, Empat Tersangka Berhasil Diamankan Polresta Magelang

HENDAK TAWURAN : Polresta Magelang mengamankan empat orang yang hendak tawuran dengan membawa sajam (Rizki Adhi/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Polresta Magelang berhasil mengamankan empat orang pada Minggu, (13/10/2024)  sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Mungkid-Muntilan. Keempat orang tersebut hendak tawuran dan membawa senjata tajam (sajam) dalam aksinya.

Keempat tersangka tersebut yakni, AB, 23, warga Kec. Mungkid, Kab. Magelang. BS, 17, warga Kec. Mungkid, Kab. Magelang, adik dari AB. RS, 16, warga Kec. Mungkid, Kab. Magelang. Kemudian BK, 18, warga kec. Mertoyudan, Kab. Magelang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat buah clurit dengan ukuran yang berbeda-beda.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa dalam jumpa pers, Senin (14/10/2024) di Ruang Media Center, mengatakan pada Minggu, (13/10/2024)  sekitar pukul 03.30 WIB, unit patroli samapta melaksanakan patroli ke arah Palbapang dan Muntilan dalam perjalanan menuju ke arah Muntilan, tepatnya di wilayah Batikan terdapat kumpulan pemuda kurang lebih 20-an orang.

Melihat hal tersebut unit patroli hendak melaksanakan himbauan terhadap perkumpulan pemuda tersebut namun setelah didekati, perkumpulan pemuda tersebut langsung berhamburan melarikan diri. Karena perkumpulan bubar berhamburan anggota unit patroli samapta mengejar para pemuda tersebut namun hanya 1 orang yang berhasil diamankan yang berinisial RM.

“Diamankan empat buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang beragam ukuran dan tiga unit sepeda motor di lokasi tersebut,” kata Mustofa.

Mustofa juga menjelaskan sudah terdapat lima orang saksi yang sudah didengar dan diambil keterangan, termasuk pemuda yang pertama kali diamankan petugas di TKP dengan inisial RM.

“Hasil interogasi pemuda yang diamankan tersebut Tim Resmob melaksanakan pengembangan pemilik sajam dan pada hari Minggu, (13/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB tim berhasil mengamankan para tersangka,” bebernya.

“Dari hasil interogasi ternyata para tersangka merupakan anggota geng Exsternal21 dan akan melaksanakan tawuran di Palbapang dengan geng perbatasan mysteri, selanjutnya para tersangka dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Mustofa.

Mustofa memastikan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya (mg6/ang/aha)

Penulis : Rizki Adhi

Editor : Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)