Jasad Perempuan di Lahan Tebu Akhirnya Terungkap
MAGELANG – Kasus penemuan jasad perempuan di lahan tebu di Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang akhirnya terungkap. Korban merupakan korban pembunuhan dengan identitas TU, 29, warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Adapun korban dibunuh oleh pacarnya sendiri, Firman Listyo Budi, 23, warga Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan. Rumah pelaku sendiri tidak jauh dari lokasi penemuan mayat. Korban dibunuh pada Kamis (03/09/2020) silam.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, Rabu (16/09/2020) kepada wartawan saat konferensi pers di membenarkan bahwa kasus penemuan jasad perempuan di lahan tebu Kecamatan Mertoyudan pada Senin (14/09/2020) lalu, akhirnya berhasil diungkap. Adapun korban, kata Ronald, berinisial TU, ibu dua anak yang tinggal di Srumbung, Kabupaten Magelang.
“Alhamdulillah dengan kerja keras tim dari Kasat Serse dan seluruh anggotanya, tidak sampai 24 jam, ini peristiwa sudah terungkap. Saya sangat mengapresiasi kepada tim, yang telah mengungkap peristiwa penemuan mayat ini. Yang ternyata adalah peristiwa pembunuhan di baliknya,” katanya.
Ronald mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, terkait masalah utang. Menurut pengakuan pelaku, kata Ronald, korban yang ditagih hutangnya namun tidak segera melunasi sehingga pelaku pun emosi.
“Proses pembunuhannya itu sendiri lewat komunikasi. Korban dan pelaku berkomunikasi, kemudian korban datang ke rumah tersangka. Lalu di rumah tersangka, korban kembali ditagih utangnya. Lalu emosi sehingga tersangka membekap leher korban hingga lemas, akhirnya meninggal,” tandasnya.
Ronald menyebutkan, pembunuhan yang dilakukan pelaku pada Kamis (03/09/2020), diakui karena spontan, tidak direncanakan. Tubuh korban, kata Ronald, lalu dibuang ke kebun melalui jendela rumah tersangka. Kemuidan digeser sampai ke kebun tebu di tanah milik pemerintah desa setempat.
Ronald menerangkan, selain membunuh korban, pelaku juga juga mengambil barang-barang milik korban. Barang-barang tersebut, kata Ronald, yakni perhiasan, ponsel serta uang.
“Sementara barang-barang korban diambil oleh tersangka baik perhiasan, handphone dan uang. Kalau hasil sementara keterangan dari saksi dan tersangka sekitar tanggal 3 September. Jadi ada 11 hari dari proses pembunuhan sampai penemuan mayat,” ucapnya.
Ronald menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tersangka Firman, kepada wartawan mengaku bahwa melakukan pembunuhan secara spontan. Dirinya mengaku emosi saat menagih utang kepada korban.
“Saya emosi,” akunya.
Saat dicecar apakah ada hubungan special dengan korban, Firman mengaku sebagai pacar korban.
“Itu seketika. Saat ditagih dengan nada tinggi. Saya pacar,” ungkapnya sambil tertunduk (coi/aha)