Nekat Tanam Ganja, Dua Warga Kabupaten Magelang Dibekuk Polisi

TUNJUKKAN : Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba didampingi Wakapolres Kompol Aron dan Kasi Brantas BNNK Magelang Kompol Eko Sumbodo menunjukkan barang bukti tanaman ganja (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG – Dua warga Kabupaten Magelang harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, keduanya nekat menanam 45 tanaman ganja hasil membeli bibit secara online.

Adapun keduanya yakni Aji Feri Fanani, 26, warga Dusun Gedongan Kulon, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, dan Dedy Istiawan, 39, warga Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun. Aksi keduanya terungkap berkat laporan warga yang curiga terhadap tanaman milik Aji Feri Fanani.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, Rabu (16/09/2020) saat konferensi pers mengatakan, kasus ini terungkap berkat kecurigaan warga terhadap tanaman di areal persawahan. Tanaman tersebut, kata Ronald, ditanam oleh AF di areal sawah daerah Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Magelang telah mengungkap kepemilikan narkotika golongan I, yakni ganja atau mariyuana. Kita mengamankan 45 batang pohon dengan ukuran yang bervariasi,” katanya.

Ronald menyebutkan, dari pengakuan tersangka, tanaman ganja tersebut ditanam sejak empat bulan lalu. Awal mulanya, kata Ronald, pihaknya menangkap tersangka AF dan mengakui bahwa memiliki tanaman lainnya di Kecamatan Dukun.

Menurut Ronald, pihaknya pun lalu mengembangkan penyelidikan dan mendapat informasi DI dikontrakannya Kecamatan Dukun, memiliki tanaman ganja. Polisi pun bergerak dan menangkap pelaku dan menyita 38 polybag ganja.

“Awalnya ditemukan di daerah persawahan, kemudian anggota mengembangkan penyelidikan. Dari hasil itu, kita menemukan tersangka atas nama F. Kemudian, dikembangkan kita menemukan TKP lain di rumah di wilayah Kecamatan Dukun. Disana juga ada tanaman ini. Sekitar empat bulan, mulai menanamnya,” tandasnya.

Ronald menjelaskan, ungkap kasus tanaman ganja ini merupakan pertama kalinya di Magelang. Kepada polisi, kata Ronald, pelaku mengaku membeli bibit ganja secara online dan ditanam sendiri. Ada juga yang dibagikan ke teman-temannya.

Ronald menuturkan, selian mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita biji ganja, sisa puntung rokok ganja, ganja kering, kertas papir, dan tiga batang ganja kering.

“Mereka membeli online. Dikonsumsi sendiri, kemudian juga dikasih ke teman-temannya juga. Untuk tanaman, ini pertama ya di Magelang, tanaman baru ini. Ternyata di Magelang bisa tumbuh juga,” bebernya.

Atas perbuatannya, kata Ronald, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara, tersangka Feri kepada wartawan, mengaku coba-coba menanam ganja. Dirinya mengaku, mendapat bibit ganja dari membeli secara online dengan harga sekitar ratusan ribu.

“Motivasinya nyoba-nyoba. Lewat online. Lupa waktu itu. Ratusan ribu,lupa pastinya,” akunya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)