Dicopot Tanpa Prosedur Jelas, Eks Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang Resmi Lapor ke Badan Kehormatan

SERAHKAN LAPORAN : Eks Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang, Stin Sahyutri Soeksino menyerahkan laporan secara resmi ke Badan Kehormatan atas pencopotannya (Dok BK DPRD Kota Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Eks Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang Stin Sahyutri Soekisno, Senin (25/01/2021), secara resmi melaporkan pencopotannya sebagai Ketua Komisi B ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pasalnya, pencopotannya dinilai menabrak aturan-aturan dalam tata tertib lembaga legislative.

Kedatangan Stin Sahyutri diterima langsung Ketua BK DPRD Kota Magelang Waluyo beserta anggota HIR Jatmiko. Selain menyerahkan surat laporan, Stin Sahyutri juga mmebawa sejumlah barang bukti sebagai penguat surat laporannya. Di antaranya surat rapat internal Fraksi PDI Perjuangan, surat rapat internal DPC PDI Perjuangan, dan keberatan-kebaratan lainnya.

“Sebelumnya saya ke BK untuk laporan secara lisan. Hari ini saya datang lagi ke BK sambil bawa surat laporan resmi beserta bukti-bukti,” kata Stin Sahyutri Soeekisno ditemui usai laporan.

Dia menegaskan, dirinya tidak keberatan jika jabatan sebagai ketua Komisi B diganti atau reposisi. Namun demikian, dirinya menilai bahwa ada yang janggal dalam reposisi ini. Diantaranya, seperti tidak ada surat tembusan kepada dirinya.

Kemudian, sebelum pencopotan sebagai Ketua Komisi B, Stin mengaku tidak mendapat pemberitahuan dan tidak dilibatkan dalam rapat fraksi.

“Saya ini masih jadi anggota dewan, harus dilibatkan dong kalau rapat fraksi. Harus ada tembusan juga ke saya, diberi tahu dulu. Kalau saya memang salah, dikonfirmasi dulu kesalahannya apa baik lisan maupun tertulis,” tegasnya.

Stin juga mengaku, dirinya menuntut haknya sebagai anggota DPRD yang mempunyai kedudukan yang sama dan dijjamin oleh aturan atau tata tertib. Sebab, kata Stin, saat rapat paripurna tersebut dirinya dihalang-halangi saat akan menyampaikan interupsi.

Dirinya saat itu ingin menyampaikan interupsi bahwa Kevin Mahesa Amuwardhani sebagai penggantinya di posisi Ketua Komisi B tidak bisa serta merta bisa ke badan anggaran (Banggar). Menurutnya, banyak mekanisme yang diterabas dengan penunjukkan tersebut.

“Saya ingin interupsi kalau Kevin tidak bisa ke Banggar atau alat kelengkapan (alkep) dewan lainnya, karena masa kerjanya kurang 2,5 tahun sebagai anggota DPRD. Kalau untuk saya sebenarnya tidak masalah direposisi, tapi ya harus sesuai mekanisme dan tata tertib yang benar,” ungkapnya.

Sementara Ketua BK DPRD Kota Magelang, Waluyo membenarkan pihaknya telah menerima laporan secara tertulis dari Anggota Komisi B, Stin Sahyutri Soekisno. Pihaknya mengaku, akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan kajian mendalam terhadap kasusnya.

“BK tetap akan menjaga marwah lembaga DPRD ini. Kita tetap profesional dan independen. Segera akan kita tindak lanjuti laporan atau aduan secara formal ini,” jelasnya.

Waluyo mengaku, pihaknya sudah membaca surat laporan aduan dari Stin Sahyutri Soekisno. Dalam laporan tersebut, kata Waluyo, salah satu isinya ingin mengembalikan hak-hak Stin Sahyutri sebagai anggota DPRD. Berdasarkan aduan ini, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.

“Saya akan minta klarifikasinya ke pihak terkait, seperti pimpinan, Ketua Fraksi, dan lainnya. Hasilnya apa nanti akan kita sampaikan baik berupa keputusan atau rekomendasi. Kajian awal memang ada tata tertib yang dilanggar, kami lihat memang ada kesalahan. Tapi akan kita kaji lebih dalam lagi,” pungkas politisi Partai Demokrat tersebut (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)