Pembatalan Perjodohan Berakhir Cekcok, Calon Mertua Ditusuk Hingga Tewas

HADIRKAN TERSANGKA : Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba didampingi Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko dan Kasubbaghumas Iptu Abdul Muthohir menghadirkan tersangka pembunuhan (Uwek/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Sungguh malang nasib Suparno, 44, warga Madiun, Jawa Timur yang berlibur di Hotel Syailendra, Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Lantaran membatalkan perjodohan putrinya dengan seorang pria asal Kabupaten Magelang, harus meregang nyawa.

Korban dihabisi oleh calon menantunya sekaligus teman sekerjanya, yakni US, 21 pada Sabtu (06/03/2021) pukul 05.00 WIB. Pelaku sendiri akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai menusuk dan menghabisi korban. Korban sendiri selama ini indekos di dekat Paragon Jogja.

“Kejadiannya di Hotel Syailendra tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Dimana hubungan antara pelaku dan korban adalah hubungan pernah sama-sama teman kerja. Kemudian, ada masalah asmara antara anak korban dengan pelaku,” kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba didampingi Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko dan Kasubbaghumas Iptu Abdul Sabtu (6/3/2021) saat rilis kasus di mako setempat.

Ronald mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, selama ini korban berusaha menjodohkan putrinya. Bahkan kata Ronald, sejumlah fasilitas telah diberikan oleh korban kepada calon menantunya. Namun belakangan fasilitas tersebut diminta kembali oleh korban.

“Percecokannya permintaan korban karena selama berhubungan dengan putrinya korban, tersangka ini banyak mendapat fasilitas dari korban. Kemudian, putri korban tidak suka sama tersangka ini dan ketika diminta mengembalikan ‘ada beberapa omongan yang menyakitkan hati’ sehingga tersangka ini gelap mata,” bebernya.

Ronald menjelaskan, penolakan dari putri korban membuat pelaku gelap mata. Korban kemudian, kata Ronald, diajak pelaku untuk bertemu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Jadi tersangka ini berniat dijodohkan dengan anak korban, tetapi ada permasalahan di antara keduanya sehingga sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka di TKP. Tersangka gelap mata mengambil pisau yang ada di jok motornya dan melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia,” tandasnya.

“Setelah kejadian tersebut tersangka ini langsung menyerahkan diri, datang ke Mapolres untuk mengakui segala perbuatannya dan sekarang masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Ronald menyebut bahwa pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban telah dijadikan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, dan terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Pelaku US saat gelar perkara, mengaku emosi dan gelap mata akibat dipermalukan oleh korban. Sebab, semua fasilitas yang diberikan untuk rencana perjodohan akan diminta lagi oleh korban.

“Mempermalukan keluarga saya. Saya sudah berniat mau mengembalikan secara baik, tapi dia ngeyel nggak mau harus secara, ‘orang-orang desa tahu saya mengembalikan,” ucapnya.

Pelaku mengakui soal adanya penolakan dari putri korban akibat perjodohan tersebut. Tersangka mengklaim tidak memaksakan perjodohan itu.

Pelaku mengaku ada ucapan korban yang membuatnya sakit hati saat bertemu dengan korban. Sehingga dirinya pun nekat membunuh korban.

“Saya terima, tapi saya menyadari kan nggak bisa dipaksa. Ya udah nggak usah maksa. Saya mengakui dan menyesal dan saya bertanggung jawab atas kelakuan saya,” aku tersangka (wq/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)