Polres Magelang Musnahkan Barang Bukti Tanaman Ganja

MUSNAHKAN GANJA : Jajaran Polres Magelang, Kejaksaan Negeri, BNNK Magelang serta perwakilan Pemkab Magelang memusnahkan barangbukti tanaman ganja (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG – Polres Magelang, Selasa (22/09/2020) memusnahkan barang bukti tanaman ganja yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan terhadap kasus tanaman ganja beberapa waktu lalu di Kabupaten Magelang.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti tanaman ganja yang berhasil kita ungkap. Kita mengamankan 45 batang pohon dengan ukuran yang bervariasi. Dan hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti tersebut,” kata Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, Selasa (22/09/2020) disela-sela pemusnahan barang bukti tersebut.

Aron mengatakan, barang bukti tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan disaksikan jajaran BNNK Magelang, Pemkab Magelang, dan Kejaksaan Negeri Magelang. Juga disaksikan kedua tersangka kepemilikan barang bukti tanaman ganja, yakni  tersangka Aji Feri Fanani, 26, warga Dusun Gedongan Kulon, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, dan Dedy Istiawan, 39, warga Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun.

Aron menyebutkan, untuk ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Magelang, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sampai dengan bulan September 2020 saja, kata Aron, Polres Magelang telah berhasil mengungkap 31 kasus dengan 44 tersangka serta mengamankan barang bukti ganja seberat 42,51 gram, shabu 22,66 gram, dan tembakau gorila 28,68 gram.

“Sebelumnya tahun 2018 hanya 22 kasus dengan 26 tersangka, kemudian pada tahun 2019 terdapat 39 kasus dan 47 tersangka,” ucapnya.

Aron menyebutkan, dari beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap, rata-rata pelaku berusia produktif. Bahkan ada juga yang masih berusia belasan tahun.

“Pernah ada anak laki-laki usia 16 tahun pada awal bulan Februari 2020 lalu pemakai obat-obatan dan sudah divonis pengadilan,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)