Pencetakan KIA Kota Magelang Capai 95,76 Persen
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Hingga Juli 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang telah 2.611 keping Kartu Identitas Anak (KIA). Capaian ini yakni 95,76 persen dari total kebutuhan.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita, Senin (30/08/2021) menjelaskan pihaknya terus berupaya mempercepat pencetakan dan distribusi Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, kata Larsita, percepatan pencetakan terkendala dengan situasi pandemi karena petugas tidak bisa jemput bola untuk perekaman KIA.
Terlebih, sasaran KIA mayoritas para siswa dimana selama pandemi sekolah menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Kita sekarang tidak bisa melakukan jemput bola lagi, misal mendatangi sekolah-sekolah dan kelurahan untuk pemotretan. Sekarang hanya disediakan di Kantor Disdukcapil saja, sehingga ini menjadi kendala kami untuk mencapai target 100 persen,” katanya.
Larsita menuturkan, upaya jemput bola sangat bergantung dengan aktivitas siswa di sekolah. Sebab, pengguna terbanyak KIA berstatus pelajar di bawah usia 17 tahun.
“Sedangkan bagi balita atau bayi yang baru lahir, kita bisa fasilitasi itu dengan program terintegrasi bernama Si Bulan (Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran). Ini memudahkan orangtua untuk mengurus anak-anak mereka memiliki identitas,” ungkapnya.
Larsita menyebutkan, untuk distribusi KIA, pihaknya memanfaatkan program Si Andalan yakni Aksi Antar Dokumen Sampai Alamat Tujuan. Si Andalan ini, kata Larsita, bekerjasama dengan kantor pos Magelang. Program ini merupakan terobosan Disdukcapil untuk mengurangi antrean warga di kantor mengingat masih pandemi Covid-19.
“Untuk bayi yang baru lahir kita kirim KIA bersama dengan akta kelahiran, KK, dan ucapan atas kelahiran anak tersebut kepada orangtua mereka, dengan program Si Andalan. Kita kerjasama dengan kantor Pos,” ucapnya.
Larsita menegaskan, KIA sangat penting dimiliki anak. Sebab, menurutnya, sebagaimana e-KTP, maka KIA adalah dokumen kependudukan sebagai kartu tanda pengenal atau bukti diri anak yang sah. Dokumen itu bisa digunakan untuk mendata jumlah anak sekaligus menjaga agar hak-hak anak bisa terlindungi.
Selain itu, dokumen diri juga termasuk pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga Kota Magelang. Suatu kabupaten/kota bisa disebut sebagai daerah layak anak dilihat dari jumlah KIA yang tercetak dan diterima oleh anak-anak.
“Selain sebagai kartu identitas anak, KIA juga berfungsi untuk sejumlah kebutuhan. Diantaranya, bisa digunakan saat pendaftaran sekolah, membuat dokumen keimigrasian, transaksi keuangan di perbankan, pelayanan kesehatan, hingga mencegah terjadinya perilaku kriminal,” pungkasnya (coi/aha)