Pemkab Magelang Sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan ZIS Melalui BAZNAS

 Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto saat memberikan Sosialisasi Instruksi Bupati Magelang (INBUP) nomor 3 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS)

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto saat memberikan Sosialisasi Instruksi Bupati Magelang (INBUP) nomor 3 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS). Foto: Humas Prokompim Kabupaten Magelang

KOTA MUNGKID- Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Magelang, Kholid As’ari, dan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Magelang, Asfuri, memberikan Sosialisasi Instruksi Bupati Magelang (INBUP) nomor 3 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Magelang di Pendopo Merapi Rumah Dinas Bupati Magelang, Jumat (13/9/2024).

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto dalam sambutannya menyampaikan, Instruksi Bupati (INBUP) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) dibentuk salah satunya untuk memperbaharui yang dulunya sudah ada dengan tujuan biar lebih optimal lagi dalam pengumpulan zakat.

“Saya berharap para pimpinan yang hadir bisa mensosialisasikan kembali kepada pegawainya baik, ASN, BUMD, dan aparatur desa, bahwa kewajiban kita untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah akan dihitung berdasarkan penghasilan kita” kata Sepyo.

Lebih lanjut, Sepyo menjelaskan bahwasanya di Inbup Nomor 3 Tahun 2024 ini terdapat nominaluntuk zakat, infaq dan sedekah kurang lebih 1,5 persen, itu semua kembali ke setiap orang masing-masing.

Dengan zakat, infaq, dan sedekah melalui Baznas tentunya bisa membantu dan mengoptimalkan guna mendukung berbagai program kemaslahatan di Kabupaten Magelang, terutama dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sepyo juga mengajak semua pihak yang terlibat, termasuk BUMD, Camat, dan seluruh jajaran Pemerintahan, untuk menjalakan mekanisme pengumpulan ZIS, melalui payroll system atau secara langsung ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yaitu Baznas Kabupaten Magelang.

Ia berharap, sosialisasi INBUP bisa disosialisasikan dengan baik dan bisa bekerjasama dengan Baznas untuk mengetuk atau mengingatkan kembali kepada muslimin dan muslimat untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar zakat.

Sementara itu, laporan panitia penyelenggara sosialisasi INBUP no 3 Tahun 2024, M. Ridwan Nugroho menyampaikan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga pendukung kegiatan, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menunaikan zakat, infaq dan sadaqah, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi ini yaitu, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian pada lingkup Setda, Camat Se-Kabupaten Magelang, Pimpinan atau Direktur BUMD, dan Direktur pada RSUD Kabupaten Magelang.

Untuk diketahui bersama, pada sosialisasi ini juga dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan kesediaan membayar zakat yang diwakili oleh Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, Direktur RSUD Muntilan, Dodi Indra Permadi, Camat Mungkid, Sihabidin, dan Direktur PT Aneka Usaha, Joko Dwi Laksono, dalam rilis Prokompim Kabupaten Magelang yang diterima oleh wartamagelang.com. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)