Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pengantin Baru Ditangkap Polisi

Foto: freddy uwek/wartamagelang.com

Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H. menunjukkan barang bukti dugaan kasus pencabulan dengan tersangka AT. Kamis, 12 Agustus 2021. Foto: Freddy Uwek/wartamagelang.com

Magelang (wartamagelang.com) – Tim Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah menangkap seorang tersangka pencabulan bernama AT alias Kombot (21), terhadap seorang gadis bernama AE (13) yang amsih dibawah umur. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H. saat jumpa pers dengan awak media di Mako Polres Magelang Kota, Kamis, 12 Agustus 2021.

Didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas, AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H. mengatakan, tersangka telah melakukan aksi tak terpuji itu sebanyak dua kali dengan waktu dan lokasi berbeda.

“Tersangka melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri sebanyak 2 kali di 2 lokasi yang berbeda. Pertama di sebuah rumah di Desa Ngepanrejo, Kecamatan Bandongan pada tanggal 25 Juni 2021. Yang kedua di di tengah sawah wilayah Desa Tonoboyo, Kecamatan Bandongan pada 26 Juni 2021,”  kata AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H.

AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H. menjelaskan, pada kejadian pertama awalnya AT ini meminjam HP kepada saksi FH untuk menghubungi korban melalui pesan Facebook Massanger  “untuk main”.  Kemudian korban di jemput oleh saksi dan akhirnya bertemu dengan AT, mereka bermain gitar, kemudian AT mengajak korban ke sebuah rumah kosong.

“Dirumah kosong, tersangka membujuk rayu korban. Tersangka mengatakan akan mempertanggungjawabkan segala akibat dari perbuatannya, jika terjadi sesuatu pada diri korban, dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Asep.

AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H. menambahkan, kronologi kejadian kedua, yaitu sekitar pukul 00:15 WIB di sebuah gubug di tengah sawah di Kecamatan Bandongan. Saat itu, pelaku  menghubungi korban dan kemudian menjemput korban, dan setelah korban dirayu, kembali mereka melakukan hubungan suami istri lagi

Tersangka AT, yang baru saja menikah 8 bulan yang lalu, kemudian ditangkap TIM Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang Kota dengan berkoordinasi dengan Polsek Bandongan dan Bhabinkamtibmas Desa Ngepanrejo pada hari Rabu, 30 juni 2021.

“Saat ini tersangka AT masih dalam pemeriksaan penyidik PPA, dan atas perbuatannya tersangka AT akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan didenda paling banyak Rp 5 Milyar,” pungkas Asep. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)