Polres Magelang Berhasil Bekuk Spesialis Pemecah Kaca Mobil

TUNJUKKAN HASIL : Polres Magelang membekuk tersangka dan mengamankan barang bukti spesialis pemecah kaca mobil yang beraksi di beberapa wilayah (Hadianto/wartamagelang.com)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Polres Magelang berhasil membekuk komplotan spesialis pemecah kaca mobil yang beraksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Komplotan ini berhasil dibekuk di Kabupaten Semarang.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko didampingi Kaur Penum Bidhumas Polda Jateng Kompol Kuat Slamet SH MH serta Kasubaghumas Polres Magelang Iptu Muthohir, Rabu (20/01/2021) dalam gelar perkara di mapolres setempat, mengatakan bahwa pihaknya berhasil membekuk kawanan spesialis pemecah kaca mobil yang sudah beraksi di beberapa wilayah. Modus para pelaku, kata Hadi, dengan membagi tugas sebagai supir, eksekutor, pengawas saat menjalankan aksinya.
“Empat pelaku dengan masing-masing peran. Ada yang sebagai sopir, ada yang berperan sebagai eksekutor. Satu orang lagi karena ada TKP disana, Kabupaten Semarang, maka dilimpahkan kesana,” katanya.
Hadi menjelaskan, terungkapnya kasus ini saat adanya laporan kejadian di Kecamatan Salaman dan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Yakni pada Jum’at 18 Desember 2020 diketahui pukul 24.00 tempat kejadiannya di depan halaman rumah Gus Nurul Yakin di Kecamatan Salaman. Kemudian kejadian Jum’at 25 Desember 2020 di depan warung Lamongan Japunan, Kecamatan Mertoyudan.
“Lalu kejadian ketiga pada Senin 28 Desember 2020 pukul 02.00 TKP di Dusun Supang, Kecamatan Salaman,” imbuhnya.
Hadi menyebutkan, pada kejadian di halaman rumah Gus Nurul Yakin, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, aksi pelaku berhasil diketahui oleh pemilik mobil dan warga. Korban sendiri, kata Hadi, atas nama Wisnu Prabowo, 29, warga Dusun Gombong, RT 02, RW 012, Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
“Pada saat itu, korban sedang bertamu dan memarkirkan mobil dinas Innova hitam. Pelaku yang berjumlah empat orang datang ke tempat kejadian menggunakan sedan warna silver. Saat beraksi, yakni sekitar pukul 24.00 tiba-tiba alarm mobil milik korban berbunyi. Pelaku sudah berhasil memecah kaca dan mengambil sebuah kamera di dalam mobil korban. Saat diteriaki maling, para pelaku langsung kabur,” tandasnya.
Hadi menuturkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan sebuah handycam warna hitam merk Sony seharga Rp 4 juta. Korban kemudian, kata Hadi, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Hadi mengungkapkan, setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Magelang. Keberadaan para pelaku, kata Hadi, berhasil diendus.
“Selanjutnya pada Jum’at 1 Januari 2021 pukul 11.00 WIB, Tim Resmob Polres Magelang di-back up Resmob Ungaran berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. Satu orang masih DPO,” tandasnya.
Adapun para tersangka yakni Tengku Rimba, 27, warga Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, ditangani di Polres Semarang. Lalu Muftakhul, 28, warga Ngepanrejo Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Miftahudin, 32, warga Simpu, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
“Hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan pecah kaca mobil di Tuntang, Kabupaten Semarang. Lalu Babadan Kabupaten Semarang, di Pare Kabupaten Temanggung. Selain itu melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Tegalrejo, curat di Secang, juga aksi pecah kaca mobil di depan Indomaret Mertoyudan, Kabupaten Magelang,” bebernya.
Hadi mengaku, pihaknya berhasil mengamankan dua buah alat pemecah kaca, sebuah lampu senter LED warna hitam, dan uang sisa pembagian Rp 600.000. Juga barang hasil curian berupa sebuah handycam Sony. Lalu sebuah sepeda motor Suzuki Satria warna merah tanpa nopol sebagai sarana pecah kaca di Japunan, sebuah laptop merk Lenovo warna hitam yang merupakan barang bukti hasil curat di Tampingan, Candimulyo, Kabupaten Magelang.
“Tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukiman penjara maksimal 7 tahun,” tukasnya (coi/aha)