Mengaku Anggota BNN, Pengguna Narkoba Diamankan Polres Magelang

TUNJUKKAN SURAT : Kasat Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama menunjukkan surat beridentitaskan BNN sebagai sarana pelaku mengkonsumsi narkoba (Hadianto/wartamagelang.com)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika dan sabu. Bahkan salah satu pelaku ada yang mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama didampingi Kaur Penum Bidhumas Polda Jateng Kompol Kuat Slamet SH MH serta Kasubaghumas Polres Magelang Iptu Muthohir, Rabu (20/01/2021) saat gelar perkara di lobi Mapolres Magelang.
Bintoro menyebutkan, pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus dengan cukup banyak tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dan psikotropika. Selama dua minggu terakhir, kata Bintoro, pihaknya telah mengungkap enam kasus narkoba dengan 10 tersangka. Adapaun barang bukti yang diamankan total yaitu sabu dan tembakau gorila seberat 5,18 gram dan psikotropika aprazolam 140 dan reklona 104 butir.
“Para tersangka biasanya mengambil barang melalui pesan online lalu dikirim ke TKP, barang tersebut ada yang digunakan sendiri ada juga yang dijual,” katanya.
Bintoro menjelaskan, untuk pengungkapan kasus pertama yakni petugas Satresnarkoba Polres Magelang berhasil menangkap WB, warga Desa Kradenan, Srumbung, Kabupaten Magelang pada Sabtu (02/01/2021) sekitar pukul 20.00.
“Tersangka diduga keras terlibat jual beli psikotropika. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka menunjukkan bungkus rokok yang diambil dari saku celana pendek warna hitam, yang berisi satu strip psikotropika Alprazolam 1 mg yang berisi dua butir yang tersangka peroleh dengan cara membeli secara online. Tersangka juga menyimpan barang haram tersebut di kamarnya, kemudian menjual kembali per butirnya dengan sasaran anak-anak sekolah,” ungkapnya.
Bintoro menyebutkan, untuk pengungkapkan kasus kedua, petugas menangkap AP di sebuah Cafe di Mungkid, Magelang pada Jum’at (08/01/2021). Tersangka diketahui, saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki satu strip obat psikotropika berisikan 20 butir Alganax Alprazolam 1mg.
Menurut pengakuan tersangka, kata Bintoro, barang tersebut dibelinya melalui Instagram seharga Rp 350.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Bintoro, pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Bintoro menuturkan, untuk kasus selanjutnya yang cukup menonjol yakni pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dari pelaku berinisial R. Pelaku ini, kata Bintoro, saat digeledah di rumah kontrakannya di Donorojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (03/01/2021), selain diketemukan sabu juga ditemukan surat mengatasnamakan BNN.
“Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dalam plastik klip bening seberat 0,50 gram. Saat ditangkap dan diperiksa, keluarganya sempat menghalang-halangi. Setelah kita dapat barang bukti kita langsung geledah rumahnya dengan didampingi RT/RW setempat. Kemudian didapati surat tugas palsu dan stempel palsu sebagai anggota BNN,” ujarnya.
Pelaku ini, kata Bintoro, kepada keluarganya mengaku sebagai anggota BNN. Adapun barang narkoba yang dipunyai pelaku, kata Bintoro, merupakan hasil penyitaan selaku anggota BNN.
Tersangka R, kepada wartawan mengaku memang membuat surat tugas palsu dan stempel palsu sebagai anggota BNN. Surat tersebut, kata tersangka, untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak mengkonsumsi narkoba.
“Sengaja buat surat itu. Agar tidak curiga. Tahunya narkoba yang dibawa, hasil penyitaan,” ucapnya sambil tertunduk (coi/aha)