Nekat Curi Kotak Amal Masjid, Warga Boyolali Diamankan

AMANKAN : Petugas Polsek Dukun Polres Magelang sedang menginterogasi pelaku pencurian kotak amal masjid (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Seorang petani asal Jarak kidul, Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, YA, 43, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diketahui melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baitul Hikmah Dusun Blanten Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, pada Rabu (4/11/2020).

Kapolsek Dukun Polres Magelang Iptu Suyanto, Kamis (05/11/2020) membenarkan telah menerima penyerahan dari warga, seorang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Hikmah Dusun Blanten, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, kabupaten Magelang, beserta barang buktinya.

“Benar anggota kami telah menerima penyerahan dari warga, seorang  pelaku pencurian dan barang buktinya, dan sekarang sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Kanit Reskrim,” terangnya.

Suyanto mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, tas kain warna hitam, satu buah obeng, satu buah kotak amal, dan uang sebesar Rp. 656.500. Aksi pelaku, kata Suyanto, berhasil diketahui oleh warga setempat, Bagus Hutomo,33, yang merasa curiga.

“Saat itu saksi sekitar pukul 15.30 WIB, masuk masjid. Di serambi masjid, saksi kemudian melihat seorang laki- laki berlari dari arah dalam masjid melalui pintu depan masjid. Karena curiga, saksi kemudian memeriksa kotak amal dan diketahui engsel gembok dalam keadaan rusak. Spontan saksi berteriak dan mengejar pelaku,” ujarnya.

Suyanto menerangkan, ketika akan ditangkap pelaku akan melarikan diri dengan mengendarai motornya dengan kencang. Namun, kata Suyanto, pelaku terjatuh saat akan berbalik arah dan lalu diamankan oleh warga.

“Setelah diperiksa, pelaku membawa sebuah tas selempang kain warna hitam berisi sejumlah uang dan sebuah obeng. Pelaku mengakui telah mengambil sejumlah uang di kotak amal masjid Baitul Hikmah dengan cara merusak engsel gembok menggunakan sebuah obeng tersebut. Oleh warga, pelaku diserahkan kepada petugas Polsek Dukun Polres Magelang,” ucapnya.

Suyanto mengungkapkan, pelaku saat ini di tahan di rutan Polsek Dukun. Atas perbuatannya, kata Suyanto, pelaku dijerat pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)