Pemkab Magelang Buka Lowongan, Ada 3.327 Alokasi Formasi CPNS dan PPPK

Pemkab Magelang Buka Lowongan, Ada 3.327 Alokasi Formasi CPNS dan PPPK

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS Pemerintah Kabupaten Magelang. Tidak hanya formasi CPNS, Pemkab Magelang juga membuka rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto, Jum’at (02/07/2021) dalam rilis persnya, menyebutkan total ada sebanyak 3.327 alokasi formasi, dengan rincian 454 CPNS formasi umum dan 9 formasi khusus/ penyandang disabilitas. Kemudian ada 34 formasi Calon PPPK untuk jabatan Fungsional Non Guru dan 2.830 untuk jabatan Fungsional Guru.

“Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dan informasi pendaftaran penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkppd.magelangkab.go.id/ ,” ujarnya.

Eko menjelaskan, pendaftaran dibuka mulai 30 Juni sampai 21 Juli 2021. Calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring dan disertai dengan proses unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

“Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan jabatan. Jika terdapat pelamar diketahui mendaftar lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jenis kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Eko menambahkan, terkait dengan seleksi CPNS, seperti tahun-tahun sebelumnya ada seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan untuk seleksi calon PPPK Non Guru, nantinya akan ada seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi menggunakan metode CAT oleh BKN. Lain halnya untuk seleksi PPPK Guru menjadi sepenuhnya kewenangan Kemendikbudristekdikti secara online menggunakan fasilitas CAT UNBK Kemendikbud.

Eko menegaskan rangkaian seleksi pengadaan pegawai tidak dipungut biaya, gratis, bersih, bebas dari KKN, transparan dan akuntabel. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penipuan.

“Jangan percaya kepada oknum siapapun yang mengaku dapat membantu meloloskan menjadi CPNS ataupun PPPK. Semua kewenangan sepenuhnya Panselnas BKN Pusat dan Panselnas Kemendikbudristekdikti (untuk PPPK Guru),” tandasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)