Satreskrim Polres Magelang Kota Amankan Pelaku Tawuran Remaja

TUNJUKKAN BUKTI : Barang bukti dan pelaku tawuran berhasil diamankan oleh Polres Magelang Kota (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Satreskrim Polres Magelang Kota telah berhasil menangkap RMF,20, pelaku utama tawuran remaja yang terjadi di Bandongan, beberapa waktu lalu. Penangkapan RMF dilakukan setelah penyelidikan mendalam mengenai kepemilikan senjata tajam dan keterlibatannya dalam aksi tawuran.

Tawuran yang melibatkan sekelompok remaja ini sebelumnya berhasil dibubarkan oleh Polsek Bandongan dan Tim Timor Polres Magelang Kota. Barang bukti yang ditinggalkan pelaku ditemukan di lokasi kejadian. Jumat (30/8/2024).

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, menjelaskan bahwa hasil pengembangan kasus menunjukkan RMF sebagai pelaku utama tawuran tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dan barang bukti yang ditemukan di lapangan, kami melakukan penyelidikan yang mengarah pada RMF. Pelaku kini telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kompol Budiyuwono saat konferensi pers.

Kompol Budiyuwono mengatakan, kronologi kejadian dimulai pada hari Minggu, (11/8/2024), sekitar pukul 01.45 WIB, saat Bhabinkamtibmas menerima laporan mengenai tawuran yang direncanakan oleh sekelompok remaja.

Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, menurut Budiyuwono, kelompok tersebut langsung membubarkan diri. Meskipun demikian, beberapa anggota kelompok dan senjata tajam milik pelaku berhasil diamankan oleh petugas patroli Polsek Bandongan.

“Setelah kejadian, Polsek Bandongan berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota untuk pengusutan lebih lanjut. Penyidikan oleh Satreskrim Polres Magelang Kota mengarah pada RMF, yang akhirnya berhasil diamankan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di luar kota. Penangkapan ini berdasarkan identifikasi barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” tandasnya.

RMF kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU DARURAT NO. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Wakapolres Magelang Kota menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tawuran dan kejahatan lainnya. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” tukasnya (had/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)