Tiga Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Dilantik Bupati Magelang

PELANTIKAN KADES : Bupati Magelang Zaenal Arifin melantik tiga Kepala Desa dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) di wilayah Kabupaten Magelang (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Sebanyak tiga kepala desa di Kabupaten Magelang dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin. Pelantikan kades ini merupakan pergantian antar waktu (PAW).

Pelantikan tersebut dilaksanakan, Jum’at (24/12/2021), di Rumah Dinas Bupati Magelang, dan disaksikan oleh para pejabat terkait. Tiga Kepala Desa Antar Waktu yang dilantik pada saat ini antara lain, Siswanto Kepala Desa Ketep Kecamatan Sawangan, Ichsan Sugiarto Kepala Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran, dimana kedua Kades tersebut masa jabatannya sampai dengan Tahun 2026. Sementara, Sutrisno Kepala Desa Majaksingi Kecamatan Borobudur masa jabatannya hingga Tahun 2024.

Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, pelantikan Kepala Desa Antar Waktu merupakan hal yang biasa dilakukan di dalam mengelola Pemerintahan Desa. Pilkades antar waktu dilakukan ketika kepala desa definitif diberhentikan dari jabatannya dengan menyisakan masa jabatan lebih dari 1 tahun.

Zaenal menegaskan, Kepala Desa Antar Waktu di dalam melaksanakan pembangunan desa tidak diperkenankan menyusun RPJMDes baru, namun hanya diperkenankan melaksanakan RPJMDes yang sudah ada atau yang telah disusun oleh Kepala Desa sebelumnya. Selain itu, bagi Kepala Desa untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Tahun 2021, dan menyusun RAPBDes Tahun 2022.

Menurutnya, sebagai seorang pemimpin, Kepala Desa merupakan pengambil keputusan sekaligus sebagai penanggungjawab setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Desa.

“Jabatan Kepala Desa sesungguhnya merupakan sebuah amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat melalui proses pemilihan kepala desa. Sehingga sudah semestinya, Saudara memegang teguh dan menjalankan kepercayaan tersebut dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 16 Desember 2021 yang lalu telah dilaksanakan musyawarah desa tentang pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di tiga desa tersebut.

“Alhamdulilah semua berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada, dan terpilihlah 3 Kepala Desa Antar Waktu tersebut. Dan pada hari ini sesuai dengan arahan dan petunjuk beliau Pak Bupati akan dilakukan pelantikan kepada 3 Kepala Desa tersebut,” imbuhnya.

ia menerangkan, pemilihan 3 kepala desa antar waktu ini dilaksanakan karena di tiga desa tersebut Kepala Desanya meninggal dunia.

“Untuk Kepala Desa Ketep dan Tempurejo yang sebelumnya meninggal akibat terpapar Covid-19. Sementara Kepala Desa Majaksingi juga meninggal akibat sakit,” ucapnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)