Polres Magelang Berhasil Amankan 300 kilogram Lebih Bahan Mercon
MAGELANG (wartamagelang.com) – Kepolisian Resor Magelang berhasil mengamankan bahan baku mercon atau petasan siap edar seberat lebih dari 300 kilogram. Bahan mercon tersebut hasil penangkapan tiga orang tersangka peracik dan pembuatnya.
Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba didampingi Wakapolres Kompol Aron Sebastian, Senin (19/04/2021) dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus 300 kilogram lebih bahan pembuat mercon, sebagaimana dimaksud pasal 1 dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, menjelang lebaran, ada upaya-upaya untuk mengedarkan bahan mercon. Berdasarkan informasi tadi, anggota kami melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis (15/04/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Metro Square Mertoyudan, mengamankan satu orang dengan barang bukti delapan kilogram bahan pembuat mercon, berupa potassium,” katanya.
Ronald menyebutkan, kemudian dari penangkapan tersebut dikembangkan penyelidikan. Didapatkan tiga tersangka, dengan barang bukti 300 kilogram lebih, baik itu belerang, potassium maupun bahan lainnya. Penangkapan ini, kata Ronald, merupakan pengungkapan yang besar dan amat membahayakan bagi masyarakat jika menggunakannya.
“Barang bukti yang diamankan yakni 44 Kg Obat Mercon sudah jadi, 244 Kg Potasium, 156 Kg dan 111 ons Belerang, 4 buah Timbangan, 50 lembar kertas sumbu, 3 buah karung brom, dan satu buah ember plastic,” paparnya.
Adapun tiga tersangka, yakni IS, 29, warga Dusun Sanggrahan RT 02/RW 12, Desa Bumirejo, Mungkid. Lalu MS, 46, warga Dusun Macanan RT 10/RW 05, Desa Banyusari, Tegalrejo. Dan terakhir SJ, 43, warga Dusun Tumbu RT 05/RW 01 Desa Purwodadi, Tegalrejo.
“Dan yang paling atas, paling tinggi, adalah SJ, ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2018. Tetapi, sekarang melakukannya lagi. Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menjual baik secara online melalui facebook ataupun offline dengan menawarkan,” ucapnya.
Ronald mengemukakan, menurut pengakuan para tersangka, mendapat bahan tersebut dari seseorang yang hingga kini masih didalami. Untuk bahan-bahan tersebut, kata Ronald, siap edar atau siap jual.
Ronald menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 1 dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yakni ancaman maksimal, kata Ronald, dengan hukuman mati dan kurungan 20 penjara serta minimal penjara seumur hidup.
“Kami himbau masyarakat untuk berhati-hati, dan tidak menggunakan bahan-bahan seperti ini. Kami tegaskan, bahan-bahan ini berbahaya. Kadang masyarakat tidak paham, tahunya untuk senang-senang, padahal itu berbahaya,” tandasnya.
Salah satu tersangka, SJ, mengaku rela menjual kembali bahan mercon dikarenakan banyak permintaan.
“Iya pernah ditangkap. Karena lebaran seperti ini, banyak yang mencari,” akunya (ang/aha)