Bermodus Menanyakan Alamat, Rampas HP Milik Korban

AMANKAN : Polsek Pakis Polres Magelang mengamankan laki-laki yang merampas HP milik warga di jalan umum Dusun Gondangsari RT 3/RW 1, Desa Gondangsari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Bermodus menananyakan alamat, seorang pemuda harus diamankan sejumlah warga di jalan umum Dusun Gondangsari RT 3/RW 1, Desa Gondangsari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. Pasalnya, pelaku melakukan aksi penjambretan berupa handphone terhadap warga sekitar.

Adapun pelaku berinsial IAS, 21, warga Karanggading RT 05/RW 02, Rejowinangun Selatan, Magelang Tengah, Kota Magelang. Pelaku sendiri saat beraksi, berboncengan dengan temannya berinisial AG warga Magelang, yang kini masih buron dan masuk DPO.

Kapolsek Pakis Polres Magelang Iptu Slamet Mulyanto mengatakan, kedua pelaku tersebut, telah merampas handphone (HP) milik korban Wildan BJ Putra Ardi Ardana , 18, warga Gondangsari Pakis, Magelang, pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 00.15 WIB. Berdasarkan keterangan dari korban, kata Slamet, kejadian terjadi di jalan umum Dusun Gondangsari RT 3/RW 1, Desa Gondangsari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.

“Pelaku dengan berpura pura menanyakan alamat seseorang, namun ketika korban lengah pelaku langsung merampas HP yang dipegangnya. Namun saat pelaku mau melarikan diri bersama temannya, dengan menggunakan kendaraan bermotor jenis metik, korban berteriak dan berhasil memegang serta menarik krah baju salah satu pelaku hingga terjatuh. Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap serta diamankan oleh warga, sedangkan satu temannya lainya berhasil melarikan diri dengan menggunakan kendaraannya,” katanya.

Slamet menuturkan, saat dilakukan penggledahan badan pelaku, ditemukan HP merk OPPO seri A5 dan satu buah senjata tajam jenis celurit yang diselipkan didalam bajunya.

“Dari hasil gelar perkara, perbuatan pelaku masuk dalam pelanggaran hukum dijerat dengan pasal Psl 2 ayat 1 UU No 12 th 1951 dan psl 368 KUHP jo psl 362 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah berada di Rumah Tahanan Polsek Pakis serta barang buktinya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)