Jual Sabu-sabu, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polisi
MAGELANG (wartamagelang.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang berhasil membekuk pasangan suami-istri yang kedapatan menjual narkoba jenis Sabu. Keduanya merupakan residivis kasus serupa, berhasil ditangkap di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Pasangan suami-istri tersebut yakni, GAN, 41, dan ARS, 32, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp500.000.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam jumpa pers Rabu (18/01/2023) mengungkapkan, dalam bulan ini berhasil mengungkap empat kasus narkotika dan psikotropika. Salah satunya, kata Sajarod, pasangan suami istri GAN dan ARS alias GDS yang diduga membeli/menjual/menyimpan/memiliki narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
“Keduanya warga Desa Tegalsari, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang,” ungkapnya.
Sajarod menuturkan, pada kronologi awalnya, yakni Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di RT 11/RW 3, Desa Tegalsari, Candimulyo, Sat Resnarkoba Polresta Magelang telah mengamankan suami istri GAN dan ARS. Keduanya, kata Sajarod, diamankan dengan barang bukti sebuah plastik klip transparan berisi serbuk Kristal, di dalam potongan sedotan plastik warna hitam yang dilakban warna hitam serta dibungkus plastik warna hitam.
“Lalu satu kotak kaleng warna silver bertuliskan Anti Axiety berisi empat plastik klip transparan bekas, satu potong sedotan transparan bergaris merah muda, dua pipet kaca terbungkus tisu warna putih. Selain itu satu unit handphone OPPO seri A16 warna hitam, juga satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nopol AA-9427- CT, sebuah handphone OPPO seri K3 warna hitam,” imbuhnya.
Plt Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang AKP Dimas Bagus Pandoyo mengatakan, GAN memiliki peran sebagai pengambil sabu-sabu di luar wilayah Magelang. Usai mengambil, kata Dimas, lalu membaginya dalam beberapa bungkus plastic.
“Lalu diberikan kepada ARS yang menjadi perantara kepada pembeli. Di HP istrinya (ARS), ada komunikasi berkaitan dengan peredaran sabu,” katanya.
Dimas menyebutkan, untuk pelaku GAN pernah ditahan pada 2018 karena mengedarkan pil alprazolam, dan menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Sedangkan untuk pelaku ARS, kata Dimas, juga residivis kasus serupa pada 2011 dan dipenjara selama 4 tahun.
Dimas membenarkan bahwa penangkapan GAN adalah hasil pengembangan kasus peredaran pil alprazolam. Karena sebelumnya, kata Dimas, pihaknya berhasil menangkap AP, 23, warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, yang memiliki 155 butir psikotropika golongan IV.
“AP menerima alprazolam untuk digunakan sendiri dan sebagian untuk dijual. Psikotropika tersebut didapatkan dengan membeli dari GAN. GAN mendapatkannya dengan membeli secara online,” bebernya.
Dimas menegaskan, keduanya yakni pelaku GAN dan ARS akan dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, paling banyak Rp10 miliiar,” tandasnya (ang/aha)