Banyak THL Diberhentikan Jelang Lebaran, DPRD Kota Magelang Nilai Pemkot Dholim
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Menjelang hari raya idul fitri 1442 H tahun 2021 ini, puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang diberhentikan secara sepihak. DPRD Kota Magelang pun langsung bereaksi keras dengan adanya pemberhentian secara sepihak ini.
Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, Senin (03/05/2021) saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ada informasi pemberhentian THL di beberapa OPD yang mencapai 160 orang. Budi sangat menyayangkan pemberhentian tersebut dikarenakan tiba-tiba, terlebih menjelang lebaran serta ditengah pandemic covid-19.
“Resminya belum tahu, salah, sangat salah, menyalahi aturan. Pemkot dholim terhadap para THL,” tegasnya.
Udik (panggilan akrab budi Prayitno-red) mengaku, pemberhentian ini tidak sesuai mekanisme yang ada dan terkesan tiba-tiba. Pihaknya justru mencurigai ada rencana atau tujuan tersembunyi para THL ini diberhentikan.
“Leres, jangan main-main dengan putus kontrak sepihak. Sabar sedikit kenapa sih,” ungkapnya.
Udik mengingatkan bahwa jangan sampai karena janji politik sehingga rasa kemanusiaan hilang. Menurutnya, semua bisa dipertimbangkan dengan baik, terutama saran dan masukan dari legislatif.
“Sangat-sangat politis, karena janji-janji politik. Yang jelas, sudah ada ‘sodoran’ siap-siap yang akan menggantikan,” tandasnya.
Udik juga sudah meminta Komisi DPRD untuk mengkroscek dan mencari data pemberhentian THL tersebut. Bahkan, menurutnya, DPRD siap menjembatani permasalahan ini.
“Segera akan kita sikapi. Sebetulnya tiap-tiap Komisi DPRD itu sangat terkait dengan urusan THL. Karena mitra kerjanya adalah komisi-komisi DPRD,” paparnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Magelang Iwan Soeradmoko membenarkan bahwa beberapa OPD mitra kerjanya telah memberhentikan para THL secara sepihak. Pihaknya saat ini masih mendata jumlah THL yang diberhentikan secara sepihak.
“Satpol PP ada 20 orang, kemudian lainnya belum tahu. Apapun alasannya, ini adalah masalah perut. Harus hati-hati. Jangan sepihak seperti itu. Misal alasannya karena usia, beberapa malah dibawah 40 tahun kok. Masalah evaluasi, evaluasi seperti apa,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang Otros Trianto saat dikofirmasi, membenarkan ada pemberhentian THL di pihaknya. Namun demikian, dirinya enggan berkomentar lebih jauh.
“Pemutusan THL berdasarkan arahan kebijakan produktivitas kinerja karena usia dan kesehatan. Pemutusan juga didasarkan kontrak/ MOU per 6 bulan untuk dievaluasi,” terangnya (coi/aha)
Assalamuallaikum, salam sejahtera untuk kita semua, kalo boleh saya komentar disini saya mau menyampaikan beberapa, berkenenaan hal tersebut saya setuju dan tidak setuju dengan beberapa argumen,
Diantaranya pemberhentian sepihak sebenarnya saya juga kurang cocok, tapi itu oerlu dilakukan melihat kondisi keuangan pemkot karena pandemi jadi berkurang, tapi argumen dari DPRD saya juga beberapa kurang setuju ini bukan masalah THL saja dan jangan serta merta menyalahkan pemkot karena di pemerintahan sebelumnya banyak sekali THL yang diangkat dengan pertimbangan yang tidak dijelaskan secara terbuka bahkan beberapa ada yang (titipan DPRD, baru akan lulus, sudah berumur 50 tahub keatas) menurut saya yang perlu diberhentikan ya THL baru itu, tapi dengan beberapa pertimbangan, apa tidak kasihan juga dengan yang sudah lama mengabdi tapi ternyata ikut dalam THL yang diberhentikan gara” banyak THL baru yang notabenya baru lulus, titipan oknum pejabat dll, jadi menurut saya perlu dipertimbangkan lebih matang lagi berkenaan hal tersebut. Jika bisa menyampaikan secara langsung saya mungkin akan sampaikan lebih detail dan lebih jelas. Terima kasih wassalamuallaikum wr.wb
pemutusan kontrak kerja yg katanya ‘prosedural’ nyatanya berbau politis. walikota menyebut adanya pengurangan karena ada kaitannya dg regulasi aturan pemerintah pusat sampai ke anggaran. kenyataannya kondisi di lapangan berbeda jauh, tgl 1 mei tepat ‘hari buruh nasional’ para pejuang perekonian keluarga ini diberhentikan, dan langsung ada pengganti posisi THL tersebut. itukah yg dinamakan perampingan THL yg berkaitan dg anggaran atas dasar peraturan pemerintah pusat ?
saya kira ini mengada ada.