Nekat Konsumsi Sabu, Penjual Baju Online Ditangkap Polres Magelang Kota
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – ER alias Weni, 36, warga Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan, terpaksa harus berurusan dengan Polres Magelang Kota. Pasalnya, wanita yang berprofesi sebagai penjual baju secara online ini kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Waka Polres Magelang Kota Kompol Supriyadi, Selasa (14/12/2021) saat konferensi pers di Mako Polres setempat, mengatakan, pada Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering mengonsumsi narkotika.
Petugas, kata Supriyadi, menindaklanjuti aporan tersebut dan pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengamatan dan observasi di seputaran wilayah tersebut,” jelasnya.
Supriyadi menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa ER telah pindah di seputaran Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
“Usai anggota mendapat laporan bahwa tersangka di Rejowinangun Selatan, maka pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, tim menjemput ER di rumahnya,” tandasnya.
Supriyadi mengungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan, ER mengakui bahwa memiliki sabu. Kemudian tersangka menunjukkan barang berupa sebuah bungkusan dalam lakban warna hitam.
“Setelah dibuka, berisi satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, dan barang lainnya yang terkait dengan perkara narkotika tersebut,” imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses lebih lanjut.
Supriyadi memastikan, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35.
“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah,” tandasnya.
Sementara, tersangka ER kepada wartawan mengaku telah mengonsumsi barang haram itu sejak setahun lalu. Tersangka juga mengatakan bahwa barang tersebut dipesan melalui online dan tidak mengenal pengirimnya.
“Beli dari COD, satu paket harga Rp 1 juta. Selama setahun ini sudah beberapa kali memakai dan memesan melalui online,” akunya (coi/aha)