14 Pengcab KONI Kota Magelang Tolak Calon Tunggal Ketua Umum
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Konflik di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Magelang semakin memanas. Pasalnya, sebanyak 14 Pengurus Cabang (Pengcab) menolak calon tunggal Ketua Umum KONI Kota Magelang yakni Ali Sobri.
Adanya calon tunggal setelah Tim penjaringan dan Penyaringan atau Tim 9 telah memutuskan Ali Sobri sebagai satu-satunya calon kuat. Setelah satu calon lainnya yakni Kholid Abidin dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Atas keputusan tersebut, sebanyak 14 Pengurus Cabang (Pengcab) menolaknya. Pengcab-pengcab ini menganggap, tim 9 bentukan Rapat Kerja (Raker) cacat hukum. Ke 14 Pengcab itu beberapa diantaranya Pertina, Perpani, Perkemi, FPTI, Pelti, Percasi, PBSI, Perbakin, PBVSI, PSTSI, Persambi, PGSI dan beberapa pengcab yang lain. Belasan pengcab ini kemudian mengirimkan nota protes kepada KONI Magelang, bidang organisasi KONI Kota Magelang dan KONI Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Bahrudin dari Perpani, hasil raker dikatakan cacat hukum karena saat acara yang di gelar pada 19 April lalu, ada seseorang yang hadir. Padahal orang tersebut tidak memiliki hak di pilih dan memilih, sesuai kriteria peserta yang diatur dalam AD/ART KONI dan aturan tata tertib Raker KONI yang telah di setujui bersama.
“Kita menganggap raker cacat hukum dengan hadirnya seseorang itu,” kata Surono, Senin (03/05/2021).
Bahrudin mengaku tidak mengetahui, apakah orang itu sengaja dimasukkan atau hanya kebetulan, sehingga bisa masuk dan bahkan terpilih sebagai Ketua Tim 9. Dalam hal ini, pengcab-pengcab menyoroti kinerja Bidang Organisasi KONI Kota Magelang yang telah melakukan kelalaian dengan tidak memverifikasi peserta Raker.
Ia menilai, bahwa tim 9 telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil raker yang telah disepakati bersama. Tim 9 mengeluarkan kebijakan kalau pengcab diharuskan mengulang membuat surat dukungan kepada bakal calon ketua umum KONI. Atas kebijakan itu, tiga anggota tim 9 menolak dan menyatakan mundur dari tim.
Sebab sesuai AD/ART, surat dukungan yang sudah diberikan tidak dapat di cabut atau dibatalkan. Bahkan atas kebijakan ini menyebabkan munculnya pengcab yang mendukung 2 (dua) Bakal Calon. Sebagai contoh adalah ada 3 pengcab yang tidak punya pendirian dengan memberikan dukungan ganda, yakni Balap Sepeda, Tarung Derajat dan Taekwondo.
Pengcab tersebut seharusnya didiskualifikasi sebagai pengcab pendukung dikarenakan melanggar AD/ART dan PO KONI yang menyebutkan bahwa pengcab hanya diperbolehkan mendukung 1 (satu) bakal calon Ketua Umum. Namun oleh Tim 9 tetap disahkan sebagai pengcab pendukung.
Surono dari Pertina menambahkan, penolakan hasil kerja Tim 9 yang dinilai cacat hukum ini disuarakan oleh 14 pengcab di Kota Magelang yang merupakan pendukung salah satu calon ketua umum KONI Kota Magelang, yakni Kholid Abidin, yang sudah dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Apabila tidak segera ditanggapi atau diperbaiki sesuai AD/ART dan/atau PO KONI, maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi boikot pada pelaksanaan MOSORKOTLUB KONI Kota Magelang, yang selanjutnya akan dilakukan tindakan secara hukum, baik melalui BAORI maupun pihak yang berwajib.
Surono yang akrab di sapa Master Suro berharap, agar semua proses pelaksanaan MUSORKOTLUB sesuai dengan aturan seperti yang tercantum dalam AD/ART, PO dan keputusan bersama hasil Raker. Karena apabila terdapat cacat hukum sekecil apapun, maka semua hasil yang disepakati dalam MUSORKOTLUB akan tetap cacat hukum dan rawan terhadap gugatan secara hukum.
“Maka untuk itu, kami menghimbau pihak-pihak yang berwenang segera menindaklanjuti penolakan kami ini, terutama KONI Provinsi Jawa Tengah,” tukasnya (tie/aha)