Pemkab Magelang Tutup RM Bakso Balungan Pak Granat Mungkid Secara Permanen
MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kabupaten Magelang akhirnya menutup secara permanen Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat yang terletak di jalan Magelang-Yogyakarta, Blabak, Mungkid. Pasalnya, setelah dilakukan penutupan sementara sejak tanggal 19 Februari 2022 dan memiliki masa jatuh tempo pada 22 Maret 2022 (30 hari), pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tetap bersikeras menolak pemasangan alat Tapping Box (alat perekam transaksi).
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaaten Magelang, Dolut Tuge, Selasa (22/03/2022) menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pembinaan secara persuasif dengan teguran dan musyawarah kepada pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat Mungkid, sebagai wajib pajak.
Namun demikian, upaya tersebut tetap tidak membuahkan titik temu. Pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tetap bersikeras menolak pemasangan alat Tapping Box (alat perekam transaksi).
“Sebelumnya kita sudah memberikan pembinaan dan musyawarah, tetapi pemilik tetap menolak memasang Tapping box sehingga akhirnya rumah makan ditutup sementara. Kemudian masuk 30 hari, sebelumnya tanggal 18 Maret 2022 lalu, yang bersangkutan kita panggil ke Satpol PP untuk musyawarah kembali agar mau memasang Tapping box sesuai aturan Perbup Nomor 44 Tahun 2021 dan kemudian membayar pajak,” tandasnya.
Dolut menegaskan, jika dimungkinakan berubah pikiran dan setuju untuk dipasang alat Tapping Box, justru pemilik rumah makan malah mengiyakan saat rumah makannya akan di tutup secara permanen oleh petugas gabungan.
“Sampai terakhir pun pemilik tetap menolak untuk dipasang Tapping Box, dan merelakan ditutup secara permanen,” terangnya.
Sementara, Sekretaris BPPKAD Kabupaten Magelang, Farnia Berliani menambahkan bahwa, selama ini Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat juga tidak memiliki izin. Kemudian dengan adanya Perbup konfirmasi status wajib pajak, bahwa untuk setiap perizinan harus berhubungan dengan perpajakannya.
“Jadi memang di dalam sistem ini juga merupakan permintaan dari KPK bahwa ketika suatu usaha belum memenuhi ketentuan perpajakannya, maka izin usahanya juga belum bisa diproses,” tukasnya (ang/aha)