Jaring Pelanggar Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi
MAGELANG – Sebanyak 18 warga terjaring operasi yustisi protocol kesehatan, Rabu (16/09/2020) yang digelar tim gabungan. Lokasi operasi sendiri di depan Mako Polres Magelang Kota.
Kasubaghumas Polres Magelang Kota Iptu Suharto, Rabu (16/09/2020) mengatakan, operasi ini untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, dalam rangka menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Pelaksanaan operasi yustisi penanganan Covid 19 Kota Magelang, kata Suharto, jika terdapat konsentrasi massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, maka diberikan teguran.
Operasi ini, menurutnya, melibatkan Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan juga TNI yang dikerahkan.
“Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dan sebagai wujud kehadiran Negara, dalam hal ini Polri di masyarakat, pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan dan direktif Kapolri. Memberikan dukungan kepada Wali Kota Magelang, dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk melakukan pegawasan pelaksanaan Protokol Kesehatan di Masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, kata Suharto, juga dalam upaya melakukan pembinaan masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Dan yang terpenting, tambahnya, mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“Hasil kegiatan, yakni memberikan surat teguran sebanyak 18 teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” pungkasnya (coi/aha)