Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Diturunkan Paksa

TURUNKAN PAKSA : Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, Satpol PP, dan Polres Magelang Kota menurunkan paksa alat peraga kampanye dalam masa tenang pilwalkot 2020 (Dok KPU Kota Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, dan Polres Magelang Kota mulai menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang. Penurunan dan pembersihan APK ini berkaitan dengan masa tenang pada pemilu 9 Desember tahun 2020.

‘’Alat peraga kampanye yang ditertibkan tim gabungan KPU, Bawaslu, Satpol PP dan Polres Magelang Kota ini adalah alat peraga kampanye yang belum diturunkan oleh  tim kampanye masing- masing pasangan calon,’’ kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU  Kota Magelang Ignatius Bambang Sarwodiono, Minggu (06/12/2020).

Bambang menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon, Bawaslu dan Polres Magelang Kota, pada Sabtu (05/12/2020) agar menurunkan sendiri APK. Koordinasi ini, kata Bambang, penting dilakukan sebelum tim gabungan melakukan penurunan paksa seluruh APK).

“Salah satu keputusan koordinasi adalah, terhitung mulai Minggu (6/12) pukul 00.00 hingga 8 Desember 2020 masuk masa tenang Pilkada 2020. Selama masa tenang tim kampanye dilarang melakukan kampanye dan harus menurunkan semua alat peraga kampanye,’’ tegasnya.

Bambang mengungkapkan, batas waktu yang diberikan hingga Minggu siang, didapati masih ada alat peraga kampanye yang belum diturunkan di beberapa ruas jalan maupun di kampung. Akhirnya, menurut Bambang, pihaknya mengambil  tindakan dengan mencopot atau menurunkan dengan paksa alat peraga kampanye tersebut.

Bambang menambahkan, selain alat peraga kampanye yang harus diturunkan di masa tenang ini, masing-masing tim kampanye juga harus menonaktifkan akun media sosial yang telah didaftarkan di KPU selama masa kampanye kemarin.

Saat disinggung mengenai puluhan bendera partai politik baik pendukung maupun pengusung dari masing-masing pasangan calon yang dipasang di berbagai lokasi, Bambang mengaku, pihaknya tidak bisa mencopotnya.

Bambang menjelaskan, untuk pencopotan bendera-bendera parpol tersebut nantinya diserahkan kepada Satpol PP Kota Magelang sebagai tim penegak peraturan daerah. Yakni, pemasangan bendera-bendera partai politik tersebut dikaitkan dengan perda yang ada di Kota Magelang.

‘’Karena bendera parpol bukan merupakan alat peraga kampanye dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, maka kami tidak bisa mencopotnya,’’ tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)