Cek Data Pemilih, Warga Bisa Cermati di DPS

TEMPELKAN DPS : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang telah menempelkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tempat public (Dok KPU Kota Magelang)

MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang telah melakukan penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kantor-kantor kelurahan maupun di balai RW/RT/tempat strategis. Tujuan penempelan ini untuk mendengar tanggapan atau masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih.

“KPU Kota Magelang sejak hari Sabtu (19/09/2020) melalui jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Magelang, telah melaksanakan kegiatan Pemasangan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dimana kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian Kegiatan Pengumuman dan Tanggapan masyarakat, terhadap DPS yang berlangsung dari tanggal 19-28 September mendatang,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kota Magelang Purwanti Juli Wardani, Senin (21/09/2020).

Purwanti mengatakan, pemasangan pengumuman dilaksanakan di kantor-kantor kelurahan dan di balai RW/RT/tempat strategis yang tersebar di 17 Kelurahan dan tiga kecamatan. DPS ini, kata Purwanti, merupakan hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU, dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Ini melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit), yang telah ditetapkan pada tanggal 14 September 2020 lalu,” imbuhnya.

Purwanti menegaskan, sebagai satu bentuk keterbukaan terhadap publik terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih, maka KPU mempunyai kewajiban untuk mengumumkan DPS tersebut untuk dapat diketahui masyarakat. Diharapkan masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan, menurutnya, bisa secara aktif untuk melakukan pengecekan terhadap pengumuman.

“Apakah pemilih sudah tercantum dalam DPS tersebut atau belum, dan dapat memberikan masukan serta tanggapan atau usulan perbaikan terhadap data pemilih yang tercantum dalam DPS. Baik itu untuk perbaikan data, atau pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” bebernya.

Selain itu kata Purwanti, juga adanya pemilih yang berubah status dari atau menjadi TNI/POlRI, pemilih yang bukan penduduk, pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, dan penduduk yang terdaftar di DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat .

“Caranya adalah dengan melaporkan kepada PPS di kelurahan setempat dengan membawa bukti indentitas pemilih yang dilaporkan. Dan apabila laporan setelah diverifikasi ternyata benar maka akan segera ditindaklanjuti oleh PPS bersangkutan,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)