Pemilih Bersuhu 37,3 derajat Tetap Bisa Gunakan Hak Pilihnya Melalui Bilik Khusus

TETAPKAN DPT : Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menyerahkan berita acara penetapan DPT kepada Bawaslu Kota Magelang

MAGELANG (wartamagelang.com) Bagi pemilih yang bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat, masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 mendatang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang telah menyiapkan sebanyak satu bilik ditiap TPS se-Kota Magelang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Basmar Perianto, Kamis (15/10/2020) mengatakan, bagi pemilih dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius masih bisa menggunakan hak pilihnya. Sesuai dengan Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara di masa pandemi, kata Basmar, para pemilih golongan tersebut akan memilih di luar TPS, yakni bilik khusus tersendiri di luar TPS untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

“Iya, jadi memang sesuai dengan PKPU pemungutan dan penghitungan suara di masa pandemi ini untuk pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat celcius. Itu menggunakan hak pilihnya tidak di TPS, tetapi ada di bilik tersendiri, di luar TPS,” katanya.

Basmar menyebutkan, KPU Kota Magelang akan menyediakan bilik khusus tersebut di setiap TPS. Setiap TPS, kata Basmar, terdapat tiga bilik suara dan ditambah satu bilik khusus.

“KPU menyediakan itu, di setiap TPS sebanyak satu. Satu bilik khusus. Kita sediakan empat bilik di tiap TPS, sudah termasuk yang khusus. Jumlah total bilik, 4 x 233 TPS. Sementara bilik khusus, satu per TPS. 233 bilik khusus,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)