Daftar ke KPU Kota Magelang, Bapaslon Tidak Boleh Bawa Massa Pendukung

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang (Dok Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG – Para bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan mendaftarkan dirinya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, dilarang membawa massa pendukung. Pasalnya, area pendaftaran di KPU Kota Magelang terbatas sesuai dengan protokol kesehatan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang Bambang Sarwodiono, Minggu (30/08/2020) mengatakan pendaftaran bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang. Sedang untuk ketentuan pendaftaran, menurut Bambang, sudah diumumkan dari tanggal 28 Agustus-3 September 2020.

Bambang menyebutkan, untuk waktu pendaftaran, dilaksanakan selama tiga hari. Pada hari pertama dan kedua, kata Bambang, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari ketiga, pendaftaran dibuka pukul 08.00-24.00 WIB.

“Sudah diumumkan tanggal 28 Agustus – 3 September 2020, pengumuman pendaftaran, termasuk pengumuman ketentuan pendaftaran juga, terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi bakal paslon. Pendaftaran sendiri tanggal 4-6 September,” katanya.

Bambang menegaskan, untuk pendaftaran para bapaslon, maka jumlah orang akan dibatasi, dan tidak boleh ada kerumunan, serta prosedur wajib yang dipatuhi. Sesuai pengumuman dari KPU Kota Magelang Nomor 343/PL.02.2-Pu/3371/Kota/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020, menurutnya, ada ketentuan pendaftaran yang mesti dipatuhi.

Beberapa di antaranya, pengurus parpol atau gabungan parpol dan bakal pasangan calon wajib hadir saat pendaftaran. Ketentuannya hanya dihadiri oleh ketua, sekretaris partai, bakal pasangan calon, penghubung dan pengiring.

“Pendaftaran kali ini berbeda dengan seperti biasanya. Pendaftaran akan menerapkan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan. Bahwa nanti itu yang datang dari pasangan calon sendiri. Paslon. Pengurus partai dan sekretaris, harus datang pengurus dan sekretaris. Kemudian penghubung, dan enam pengiring. Yang boleh masuk ke ruangan, hanya bakal paslon dan pengurus partai atau gabungan parpol, sekretaris dan ketua, kemudian Bawaslu Kota sebagai pengawas dan penghubung yang boleh masuk ke dalam ruangan,” tegasnya.

Bambang menyebutkan, untuk dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital bakal paslon dan parpol atau gabungan parpol. Dokumen tersebut, menurut Bambang, berisikan dua rangkap yakni satu rangkap asli dan satu rangkap salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy berformat PDF. Tidak kalah pentingnya, dokumen tersebut harus dibungkus dengan bahan yang tahan zat cair.

“Dokumen yang diserahkan kepada petugas pendaftaran, harus dibungkus plastik. Tahan zat cair, karena akan disemprot dengan disinfektan,” bebernya

Bambang mengingatkan, saat mendaftar, partai politik atau bapaslon wajib berkoordinasi dulu dengan KPU Kota Magelang. Langkah ini, kata Bambang, agar para bapaslon tidak berbarengan mendaftar.

“Hal ini juga agar kami bisa membersihkan ruangan, disemprot dengan disinfektan. Petugas juga memakai APD lengkap, kaus tangan, face shield, dan masker. Sementara, alat tulis membawa sendiri-sendiri,” ucapnya.

Bambang menegaskan, saat mendaftar, para bapaslon atau partai politik maupun gabungan partai politik tidak diperbolehkan membawa massa atau pendukung. Pasalnya, menurut Bambang, ini untuk menghindari terjadinya kerumunan.

“Tidak diperbolehkan membawa massa atau pendukung. Menghindari kerumunan. Sejauh ini sudah ada yang konsultasi. Ya beberapa parpol datang ke kami meminta untuk form-formnya,” tukasnya (aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)