Diwarnai Saran Bawaslu, DPT Kota Magelang Akhirnya Ditetapkan 93.609 Pemilih

TETAPKAN DPT : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Meski sempat diwarnai masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akhirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 resmi ditetapkan sebanyak 93.609 pemilih. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan DPSHP Untuk Ditetapkan Sebagai DPT, Kamis (15/10/2020) di Hotel Puri Asri Magelang.

“Sudah kita tetapkan sebanyak 93.609 pemilih. Daftar pemilih ini sebagai dasar untuk penyediaan alat-alat kelengkapan di TPS dan surat suara,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Basmar Perianto, Kamis (15/10/2020) usai rapat pleno terbuka penetapan DPT di Hotel Puri Asri Kota Magelang.

Basmar menerangkan, untuk jumlah DPT sebanyak 93.609 pemilih terdiri dari 44.886 laki-laki dan 48.723 perempuan, dan tersebar di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 17 kelurahan, dan tiga kecamatan di Kota Magelang.

Saat disinggung mengenai masukan dari Bawaslu, Basmar mengaku sudah clear. Masukan tersebut, kata Basmar ada salah satu data pemiih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diduga masih masuk.

“Sudah clear. Tidak ada masalah lagi,” bebernya.

Sementara Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kota Magelang Purwanti Juli Wardani, menjelaskan bahwa jumlah pemilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 ini lebih banyak dibandingkan Pemilu terakhir pada tahun 2019 lalu.

“Ada kenaikan dari Pemilu 2019 yang sebanyak 91.661 pemilih. Kita sekarang 93.609 orang pemilih. Ada kenaikan sekitar 2.000 pemilih,” jelasnya.

Purwanti menyebutkan, DPT ini merupakan hasil perjalanan panjang pemutakhiran daftar pemilih sejak beberapa bulan yang lalu. Pada DPT kali ini terdapat 328 pemilih baru dari daftar pemilih sementara sebelumya. Sedangkan 880 pemilih lainnya, kata Purwanti, dari pemilih ubah data.

“Setelah DPT, tidak ada pemutakhiran, tapi pemeliharaan data atau DPT. Menuju Hari H, ketika ada masukan, semisal ada pemilih yang tak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal ini, maka tindak lanjut memberikan keterangan di salinan DPT-nya. Kalau meninggal diberi keterangan, untuk C pemberitahuan tak akan disampaikan ke pemilih karena yang bersangkutan sudah TMS,” ucapnya.

Terkait dengan DPT di Lapas Kelas 2A Magelang, Purwanti merinci ada 67 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 65 orang dan pemilih perempuan dua orang.

“Mereka nantinya menyalurkan hak suaranya di TPS terdekat dan yang sudah ditunjuk, dengan berkoordinasi pihak Lapas.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang Endang Sri Rahayu, mengakui bahwa pihaknya telah memberikan masukan kepada KPU terkait DPT ini. Bahkan dirinya mengaku sedikit kesulitan dengan pencermatan daftar pemilih.

“Kami agak kesulitan dengan pencermatan daftar pemilih. Daftar pemilih yang diberikan bawaslu itu, terdapat tanda bintang di tengah-tengahnya, sehingga kami hanya bisa memberikan saran perbaikan terbatas,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)