Fasilitasi Pemilih, KPU Kota Magelang Layani Hingga ke Rumah Sakit

MAGELANG (wartamagelang.com) Untuk memastikan para pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang akan melayani hingga ke rumah sakit. Bahkan para pemilih yang sedang masuk dalam kategori pasien Covid-19 yang berada di bangsal Covid-19 atau ruang isolasi di rumah sakit sekalipun.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kota Magelang Purwanti Juli Wardani, Senin (07/12/2020) mengatakan, KPU Kota Magelang akan tetap melayani pemilih yang berada di rumah sakit. Pihaknya, kata Purwanti, akan melayani pemilih yang berada di 12 rumah sakit di Kota Magelang, termasuk pasien Covid-19 yang berada di bangsal Covid-19 atau ruang isolasi di rumah sakit.

“Namun nanti ada petugas pendamping yang akan membantu mereka saat pemungutan suara. Ada 12 rumah sakit di Kota Magelang yang akan dilayani yakni RSUD Tidar, RS Harapan, RS Gladiol, Panti Bahagia, Amanda, Lestari Raharja, RS Puri Bahagia, RST dr Soedjono, RSJ Prof Dr Soerojo, RS Budi Rahayu dan RSI,” katanya.

Purwanti menyebutkan, mekanisme pelayanan pemilihan ini yakni KPU akan menyiapkan data siapa saja pemilih yang berada di rumah sakit. Setelah terdata, kata Purwanti, mereka akan difasilitasi dengan formulir pindah pemilih lebih dahulu.

“Layanan pemilih di rumah sakit, kita menyiapkan data. Karena yang bersangkutan terdaftar di TPS asalnya. Tetapi karena keadaan tertentu menjalani rawat inap di rumah sakit, kita fasilitasi dengan formulir pindah pemilih,” tandasnya.

Purwanti mengungkapkan, untuk 12 rumah sakit yang ada sudah mencakup dalam 27 TPS. Tiap rumah sakit nantinya, kata Purwanti, terdapat satu pendamping dari rumah sakit yang akan mendampingi pemilih dalam melakukan pemungutan suara.

Purwanti juga menjamin bahwa meski tidak dapat memilih secara langsung, pendamping akan merahasiakan pilihan dari para pemilih di rumah sakit.

“Kita sudah koordinasi terkait itu. Kita menyediakan kurang lebih 27 TPS untuk melayani rumah sakit. Kita sudah petakan. Dimana di dalamnya ada keterangan siapa yang mendampingi, siapa pemilih yang didampingi, dan ada klausul bahwa yang mendampingi akan merahasiakan pilihan dari yang didampingi. Kerahasiaan akan terlindungi dan mengakomodir hak pilih,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai mekanisme pemilih yang merupakan pasien Covid-19, Purwanti memastikan sudah mempunyai mekanisme tersendiri. Sesuai mekanisme di rumah sakit, kata Purwanti, bahwa semua yang keluar masuk dari bangsal harus melalui disinfeksi.

Untuk itu, menurut Purwanti, KPU Kota Magelang sudah memiliki pendamping dari rumah sakit. Pendamping ini, kata Purwanti, merupakan perawat atau tenaga medis rumah sakit setempat. Cara pemungutan suara tidak secara langsung mencoblos surat suara, tetapi dengan cara lain seperti menggunakan alat komunikasi handphone, whatsapp, atau dengan lisan tetapi rahasia.

“Karena surat suara kalau dibawa penderita, akan membawa virus. Kalau disterilisasi, karena cairan akan rusak. Maka dari itu melalui pendamping. Kemudian mekanisme karena pemilih posisi penderita Covid-19, kita akomodir hak pilihnya dengan cara kita ada memiliki pendamping dari rumah sakit. Tidak ada yang boleh masuk bangsal Covid-19. Kalau sudah ada di bangsal yang boleh masuk hanya perawat saja,” paparnya.

Purwanti menerangkan, untuk para pemilih yang sedang isolasi mandiri di rumah, pemungutan suara akan dibantu oleh petugas KPPS. Pemungutan, kata Purwanti, tidak dilakukan secara langsung, tetapi disampaikan melalui pendamping tanpa ada kontak.

“Rumahnya didatangi oleh petugas KPPS, prinsipnya sama. Melalui pendamping. Tidak kontak. KPPS akan memakai APD seperti masker, face shield, sarung tangan latex, kita bekali dengan hand sanitizer. Hal ini agar semua aman,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)