Masa Kampanye Ada ASN Hadir di Posko Paslon, Bawaslu Kota Magelang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas

DUGAAN ASN : Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu A mengaku saat ini sedang menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang terus mendalami dugaan pelanggaran netralitas salah satu ASN. Pasalnya, salah satu lurah kedapatan menghadiri acara di salah satu posko Pemenangan salah satu Paslon.

Padahal diketahui bahwa saat ini memasuki masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 di Kota Magelang. Bawaslu Kota Magelang sendiri saat ini terus menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Mengingat terdapat bukti-bukti kuat berupa foto dan laporan kehadiran salah satu lurah tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu, Kamis (15/10/2020) usai penetapan DPT di Hotel Puri Asri Kota Magelang, membenarkan bahwa ada dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu lurah. Yang bersangkutan tersebut, kata Endang, diketahui datang di salah satu acara di posko pemenangan salah satu paslon.

Yayuk (panggilan akrab Endang Sri Rahayu) mengakui bahwa yang bersangkutan pun langsung dikonfrontir terkait kehadirannya dalam acara tersebut. Dalam pengakuan oknum ASN tersebut, kata Yayuk, hadir sebagai pemantau protokol kesehatan.

“Beliau datang ke posko pemenangan. Saat kita tanya, hadir sebagai undangan? tidak. Kemudian kita klarifikasi. Beliau, kehadiran di sana mengaku sebagai pemantau protokol kesehatan. Hadir di sana, duduk santai, tetapi kok tidak protokol kesehatan, tidak membawa masker. Kejadian minggu kemarin,” katanya.

Yayuk menegaskan, pihaknya telah mengundang yang bersangkutan dan meminta klarifikasi secara lengkap. Klarifikasi terhadap yang bersangkutan, kata Yayuk, telah dilakukan pada hari Selasa kemarin.

“Sekarang belum selesai klarifikasi, baru kajian. Klarifikasi baru dua hari yang lalu. Kejadiannya kamis. Klarifikasi hari senin kalau tidak selasa. Sekarang masih kajian. Kita tanya detail kemarin kita ke sana, kita tanya-tanya terkait beliau hadir sebagai apa,” tegasnya.

Yayuk menyebutkan, jika ASN tersebut terbukti melanggar, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pihaknya mengaku telah memiliki bukti kuat berupa foto serta kehadiran dari yang bersangkutan.

“Kalau terkait dengan pelanggaran yang lain, kita tak ada wewenang. Jadi kita merekomendasikan kepada KASN. Soal netralitas ASN. Bukti ada. Foto ada. Kita kaji, klarifikasi,” tandasnya.

Saat disinggung mengenai dugaan pelanggaran lainnya, Yayuk mengaku ada dan total berjumlah tiga pelanggaran termasuk dugaan ASN tersebut. Pihaknya, menurut Yayuk, mencatat ada satu pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye dan kegiatan kampanye dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Ada satu pelanggaran protokol kesehatan satu. Yang satunya terkait dengan kegiatan kampanye yang tanpa STTP, kita beri peringatan. Satu jam, kalau tidak selesai, rencana akan kami bubarkan. Tetapi tidak sampai satu jam sudah bubar. Kita beri peringatan, kalau satu jam tidak diindahkan baru kita bubarkan. Kami beri peringatan tertulis,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)