Bawaslu Kota Magelang Anggap KPU Melanggar Administrasi

PROSES PENGUNDIAN : Para Paslon sedang mengikuti proses rapat pleno pengundian nomor urut (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar administrasi dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pasalnya, dalam pengundian tersebut, jajaran Forkopimda Kota Magelang justru hadir dalam satu ruangan.

Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu, Kamis (24/09/2020) disela-sela pengundian nomor paslon di Atria Hotel Magelang mengatakan, diaturan PKPU yang baru, itu kan (Forkopimda-red) tidak diperbolehkan. Hanya ada, kata Yayuk (panggilan Endang Sri Rahayu-red), LO, bakal pasangan calon dan tim, juga Bawaslu.

“Jadi terkait dengan itu, KPU juga meminta saran dari Bawaslu bagaimana. Tapi kan kita tidak bilang, membolehkan atau tidak. Karena diaturan KPU bagaimana. Tapi itu karena alasan KPU, PKPU baru keluar tadi malam, seperti itu. Kita mau menolak, tidak bisa, begitu kata KPU,” katanya.

Namun Yayuk menegaskan, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban bisa tidaknya. Karena bagi Yayuk, semua menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

“Iya, kalau melanggar, jelas melanggar ya. Karena dalam aturannya, tidak ada. Dari Kordiv kita kan sudah mengklarifikasi begitu. Melanggarnya administrasi ya,” bebernya.

Kordiv. Hukum , Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq membenarkan pihaknya telah berkoordinasi dan meminta klarifikasi tentang adanya Forkopimda dalam rapat pleno pengundian nomor.

Menurutnya, sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2020 dalam pasal 55 disebutkan bahwa dalam rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut paslon hanya dihadiri paslon, dua orang perwakilan Bawaslu, satu orang penghubung paslon atau LO, dan tujuh atau lima orang anggota KPU.

“Forkopimda tidak disebutkan dalam PKPU,” imbuhnya.

Saat disinggung mengenai langkah Bawaslu, Taufik mengaku pihaknya berkoordinasi tentang adanya PKPU yang memang baru.

“Kita sudah berkoordinasi ya, bukan mengingatkan. Sejak tadi pagi kita sudah berkoordinasi tentang undangannya,” paparnya.

Sementara Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron mengaku bahwa dalam rapat pleno tersebut, Forkopimda tidak ikut dalam rapat pleno.

“Rapat pleno Forkopimda tidak ada ya. Kita hanya sesuai yang ada,” sanggahnya.

Saat disinggung kehadiran forkopimda tetap dalam satu ruangan rapat pleno, Basmar enggan berkomentar lebih banyak.

Dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon yang dilaksanakan di Atria Hotel Magelang, jajaran Forkopimda yakni Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, Sekda Kota Magelang Joko Budiyono, dan Ketua DPRD Budi Prayitno hadir daan berada di dalam ruangan. Sedangkan para ketua atau pengurus parpol pengusung berada di luar ruangan. Selain itu, awak media juga tidak diperkenakan masuk selama proses. Hanya pada saat pengumuman pengundian, awak media bisa masuk dalam ruangan tersebut (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)