Resmi Dapat Nomor Urut, Wakil Wali Kota Magelang Ajukan Cuti Kampanye
MAGELANG – Calon Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, Kamis (24/09/2020) secara resmi sudah mengajukan cuti kampanye. Cuti kampanye yang diajukan yakni sejak 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.
Windarti Agustina merupakan pasangan calon bersama Aji Setyawan, anggota DPRD Kota Magelang dan diusung oleh PDI Perjuangan, Hanura, Perindo dan Gerindra dengan total 13 kursi. Saat ini, Windarti Agustina menjabat Wakil Wali Kota Magelang. Sedangkan Aji Setyawan sebagai calon wali kota, sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Magelang.
Dalam pilkada Kota Magelang diikuti dua paslon yakni calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Muchamad Nur Aziz-KH M Mansyur. Sedang untuk nomor urut 2, Aji Setyawan-Windarti Agustina.
“Saya mulai cuti 26 September sampai 5 Desember,” kata Windarti Agustina, Kamis (24/09/2020) kepada wartawan usai pengundian nomor urut di Atria Hotel Magelang.
Windarti menuturkan, dengan posisinya yang telah cuti maka pada masa kampanye bisa mengikuti sesuai jadwal yang ada.
“Sudah disetujui. Kami menjalankan kampanye bebas dari tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara,” imbuhnya.
Calon Wali Kota Magelang Aji Setyawan, membenarkan bahwa dirinya sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kota Magelang. Saat ini dirinya hanya tinggal menunggu mekanisme selanjutnya.
“Sudah, sudah cuti. Sejak lima hari lalu sudah mengundurkan diri,” ucapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Basmar Perianto Amron menjelaskan, tahapan hari ini adalah pengundian nomor urut sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pelaksanaannya pun, kata Basmar, dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Tentunya kita berpedoman pada protokol kesehatan yang masuk di dalam ruangan ada batasan-batasan paslon dan penghubung,” tegasnya.
Basmar mengungkapkan, untuk calon petahana, maka pada masa kampanye memang harus cuti. Untuk cuti kampanye yang ditetapkan, kata Basmar, selama 26 September sampai 5 Desember.
“Setelah pada masa kampanye harus cuti. Sudah ada surat cutinya. Cuti selama masa kampanye 26 September sampai 5 Desember. Anggota DPRD, TNI/Polri harus mengundurkan diri,” tukasnya (coi/aha)