Setelah Tujuh Kali Lakukan Pencurian, Kini NA Harus Berurusan dengan Polres Magelang Kota
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Petualangan residivis NA, 25, warga Jogonegoro Mertoyudan Kabupaten Magelang, akhirnya berakhir sudah. NA terpaksa berurusan dengan Polres Magelang Kota akibat aksinya menjebol ruang Guru TK Negeri Pembina Magelang, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat konferensi pers, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Rabu (20/09/2023), sekitar pukul 18.00 WIB lalu. Kasus ini terjadi di ruang Guru TK Negeri Pembina Magelang, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, dan melibatkan seorang tersangka berinisial NA, 25.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara memanjat dan mengambil barang pada malam hari. Tersangka berhasil mengambil satu unit laptop, satu unit MP3 player, dan uang tunai dengan total kerugian senilai Rp. 17.651.000.
“Pelaku tindak pidana pencurian ini sudah meresahkan warga sekitar, terutama para guru di TK Negeri Pembina Magelang. Kami segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku,” kata Kapolres.
Kapolres menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, polisi berhasil menangkap tersangka NA. Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak tujuh kali di lokasi yang sama sebelumnya.
“Tersangka NA akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres Magelang Kota mengapresiasi kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa Polres Magelang Kota akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib (coi/aha)