Polresta Magelang Kembali Amankan Ratusan Kilo Obat Petasan dan Bahan Baku Pembuat Petasan

UNGKAP PEMBUAT PETASAN : Kapolresta Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono didampingi Dandim 0705/Magelang dan Sekda Kabupaten Magelang menunjukkan tersangka serta barang bukti petasan (Dok Humas Polresta Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan ratusan kilogram obat mercon jadi dan bahan pembuat obat mercon. Barang bukti ini didapatkan di dua tempat yang berbeda di wilayah Kab Magelang pada Minggu (9/4/2023) dini hari.

Selain itu, Polresta Magelang juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku terkait dengan kepemilikan obat mercon jadi, bahan-bahan pembuat serta peralatan untuk meraciknya.

Kapolresta Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, dalam konferensi pers, menjelaskan ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MYA, 28, SM, 20, keduanya warga Desa Srumbung, Kec. Srumbung, Kab. Magelang, serta MAR, 28, warga Desa Mantingan, Kec. Salam, Kab. Magelang.

“Bahwa tadi malam, hari Minggu, 9 April 2023 pukul 22.30 Wib telah berhasil diamankan 3 (tiga) pelaku di Dusun Krajan, Ds Srumbung, Kec Srumbung, Kab Magelang,” jelasnya.

Ruruh menyampaikan bahwa informasi berawal dari tim Resmob Polresta Magelang yang melaksanakan backup Unit Reskrim Polsek Srumbung, dua orang pelaku berhasil diamankan yaitu, MYA, dan SM. Dari keterangan keduanya disebutkan bahwa obat mercon tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui aplikasi Shoppe, namun setelah dilakukan introgasi keduanya tidak dapat menunjukan bukti transaksi.

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya mengaku bahwa keduanya membeli obat tersebut melalui MAR berjumlah 250 Kg dalam bentuk bahan berupa potassium 150 Kg, Belerang 125 Kg, Brom 24 Kg, dan sumbu 100 lembar dengan harga Rp. 26,4 juta.

Berdasar keterangan MAR didapat informasi bahwa yang bersangkutan memperoleh obat mercon tersebut dari Sdr “E” alamat Sukabumi. Barang yang dibeli berupa potassium 250 Kg, Belerang 475 Kg, dan Brom 5 drum dengan berat total 125 Kg, dengan harga Rp. 34.750.000,-

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Magelang.

“Ketiga pelaku kami terapkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)