Tersulut Emosi, Lima Tersangka Lakukan Penganiayaan di Muntilan
MAGELANG (wartamagelang.com) – Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan lima pelaku penganiayaan korban anak yang terjadi Muntilan pada Minggu (7/01/2024). Penganiayaan dilakukan para pelaku akibat emosi dan menduga korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman para pelaku.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, dan Kapolsek Muntilan AKP Muh Thohir, saat konferensi pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa (09/01/2024) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan. Akibat penganiayaan secara bersama-sama tersebut, menyebabkan korban anak tidak sadarkan diri.
Kombes Pol Mustofa menuturkan, pelaku yang diamankan berjumlah lima, yakni empat laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka, yaitu GPP (22 tahun), FS (22 tahun), ZA (25 tahun), ES (25 tahun) dan seorang perempuan berinisial ERDP (28 tahun). Sedangkan korban anak adalah FB anak warga Kecamatan Mungkid.
“Akibat tidakan para pelaku ini, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif, dan belum sadarkan diri,” ungkap Kapolresta Magelang.
Kapolresta Magelang mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Mendasari Pasal 170 KUHPidana, para tersangka ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Uundang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Kombes Pol Mustofa (ang/aha)