Sebelum Jadi Tersangka Kredit Fiktif, SN Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Kota Magelang

TUNJUKKAN SURAT : Sekretaris DPRD Kota Magelang, Indah Dwi Antari menunjukkan berkas surat pengunduran diri anggota DPRD Kota Magelang yang kini jadi tersangka kredit fiktif (Hadianto/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Tersangka kredit fiktif di PD BPR Bank Bapas 69 senilai Rp 11,6 miliar, yakni SN, 42, telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Magelang. Bahkan pengunduran diri SN sebagai anggota DPRD, jauh sebelum ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Magelang.

Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, Kamis (05/08/2021) kepada wartawan, membenarkan telah mengetahui permasalahan hukum yang menjerat salah satu anggota DPRD. Namun demikian, kata Budi, yang bersangkutan, sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Magelang.

“Sudah. Sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Magelang. Kalau tidak salah sudah lima bulan yang lalu, bulan April sepertinya,” katanya.

Udik (panggilan akrab Budi Prayitno-red) mengatakan, untuk alasan pengunduran diri yang bersangkutan hanya mencantumkan masalah pribadi.

“Alasannya karena ada beberapa hal yang tersangkut dengan pribadi, hanya itu,” tandasnya.

Udik menyampaikan, proses pengunduran diri tersebut merupakan ranah partai yang bersangkutan. Pihaknya pun hanya siap meneruskan dan menyampaikan ke Gubernur.

Saat disinggung mengenai hak dan tunjangan yang bersangkutan, Udik menegaskan sudah hilang. Hilangnya hak-hak yang melekat, kata Udik, bersamaan dengan surat pengunduran diri yang diajukannya.

“Hak-hak melekatnya sudah hilang. Sudah hilang, kita sampaikan ke gubernur. Dari Perindo. Satu-satunya partai baru yang dapat,” ucapnya.

Udik mengingatkan, kasus yang menjerat salah satu anggotanya ini menjadi pengingat untuk lainnya agar berhati-hati. Meskipun memang, menurut Udik, kasus yang dihadapi SN merupakan kasus pribadi dan terjadi sebelum menjadi anggota DPRD.

“Sebenarnya pribadi, bahkan jauh sebelum jadi anggota DPRD. Namun ini juga untuk lainnya. Namanya juga pejabat public, jabatan politis. Harus jaga semuanya, jaga diri, jaga keluarga. Karena harus jadi teladan,” ingatnya.

Sementara Sekretaris DPRD Kota Magelang, Indah Dwi Antari, menambahkan bahwa SN telah mengundurkan diri pada tanggal 18 April 2021 pada ketua DPRD. Kemudian pihaknya juga menindaklanjuti pengunduran diri.

DPRD Kota Magelang, kata Indah, telah mengusulkan kepada Gubernur Jateng melalui Wali Kota Magelang untuk mendapatkan SK pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Magelang.

“Surat dari Gubernur sudah ada. Pada tanggal 20 Mei 2021, SK pemberhentian antar waktu anggota DPRD atas nama SN sudah ada,” sebutnya.

Indah juga membenarkan bahwa hak-hak dan tunjangan yang melekat pada SN sudah dihentikan sejak mengajukan pengunduran diri.

“Sudah kita berhentikan. Berarti 18 April kan sudah gajian, berarti mulai 1 Mei sudah berhenti,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu anggota DPRD Kota Magelang, yakni SN ditetapkan  sebagai tersangka. SN diketahui telah mengajukan pinjaman berupa kredit fiktif di PD BPR Bank Bapas 69. Atas aksinya tersebut, telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 11,6 miliar (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)