DPRD Kota Magelang Panggil Wali Kota

AUDIENSI THL : DPRD Kota Magelang sedang menerima audiensi dari eks THL yang diberhentikan oleh Pemkot Magelang secara sepihak (FreddyUwek/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang memutuskan memanggil Wali Kota Magelang dan Sekda untuk mengklarifikasi pemberhentian THL. Pasalnya pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan etika.

Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, Rabu (05/05/2021) mengatakan, pihaknya memanggil Wali Kota Magelang dr Muchammad Nur Aziz dan Sekda Kota Magelang Joko Budiyono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pemberhentian THL. Pemanggilan ini, kata Udik (panggilan akrab Budi Prayitno-red), untuk membahas pemberhentian THL ini.

“Ya paling tidak ada solusinya. Ada pembahasan, paling tidak ada permohonan maaf, karena ini kaitannya perut. Terus alasan yang utama apa. Karena tidak ada alasan yang masuk kriteria semua, alasan pemecatannya. Karena semua OPD, masih sendhiko dawuh. Tanpa komunikasi, tanpa koordinasi dengan DPRD,” katanya.

Udik mengaku sangat menyayangkan adanya pemutusan kontrak tersebut, dan tidak ada komunikasi. Menurut Udik, pemberhentian ini tidak memandang fungsi DPRD.

“Semuanya, saya sayangkan semuanya. Yang saya sayangkan, ini putus kontrak, langsung tidak komunikasi. Ini DPRD dipandang apa, padahal ada mitra kerja disana,” ucapnya.

Udik juga mengaku sangat kaget, posisi THL yang diberhentikan, justru sudah terisi. Menurutnya, mekanisme pemberhentian secara sepihak terlihat jelas, dan direncanakan.

“Saya paham itu dari luar. Saya sudah tanya di OPD (Satpol PP), kenapa gak bisa masuk kembali, ternyata sudah terisi. Ini sudah tidak ada etikanya, adabnya,” bebernya.

Ketua Komisi C Evin Septa Kamil menambahkan, pihaknya masih mendata jumlah THL yang diberhentikan. Dari data yang ada, menurut Evin, sudah cukup banyak yang akan diberhentikan.

“Dari mitra kerja kami di Komisi C, untuk Dinas Lingkungan Hidup ada 29 orang, kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan rencananya ada di tiap-tiap sekolah, ini jelas nanti banyak. Dispertan ada 10 orang. Kemudian OPD lainnya juga belum,” ucapnya.

Sementara Kasatpol Kota Magelang Singgih indri Pranggana, dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut sudah sesuai mekanisme. Pihaknya bersikukuh bahwa pemberhentian tersebut sudah sesuai kontrak yang ada, dan diketahui yang bersangkutan.

“Pemberhentian ini sudah sesuai kontrak. Bahkan beliau-beliau (THL) sudah mengetahuinya sejak menandatangani kontrak,” akunya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)