Ribuan Warga Kabupaten Magelang Terancam Tidak Bisa Menggunakan Hak Pilihnya

HAK PILIH TERANCAM : Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Sumarni Aini Chabibah menyampaikan ribuan warga Kabupaten Magelang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya (Dok Bawaslu Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) – Ribuan warga Kabupaten Magelang terancam tidak mendapat hak pilih dalam pelaksanaan Pemilihan (Pilkada) serentak 2024. Pasalnya, warga tersebut disinyalir belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Sumarni Aini Chabibah, mengatakan, informasi yang didapatkan bahwa ribuan warga belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Hal tersebut, kata Aini, dapat membuat warga kehilangan hak pilihnya.

Adapun jumlahnya menurut data perkembangan Perekaman Wajib KTP Elektronik Pemula se-Jawa Tengah per tanggal 21 November 2024, untuk Kabupaten Megalang sebanyak 3328 pemilih.

“Mengacu pada regulasi di PKPU 17/2024 pasal 19, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah pemilih KTP Elektronik yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih pindahan dan pemilik KTP Elektronik yang tidak terdaftar di keduanya atau pemilih tambahan” kata Aini, Sabtu (23/11/2024).

Aini menjelaskan,  Identitas KTP Elektronik merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS. Pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum melakukan perekaman belum memiliki dokumen resmi KTP Elektronik. Oleh karenanya Pemilih dapat memilih dengan membawa biodata kependudukan.

“Dalam PKPU dan  juknis pemilih harus membawa C-Pemberitahuan dan E-KTP. Dalam juknis, jika tidak membawa fisik dapat menunjukkan fotokopi KTP, foto E-KTP, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dokumen kependudukan yang memuat foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Maka KPPS harus mengecek dalam DPT, jika ada maka diperbolehkan,” ucap perempuan cantik tersebut.

Aini memastikan, pihaknya telah melayangkan imbauan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang. Yakni agar melakukan percepatan perekaman Wajib KTP (WKTP) Pemula Pemula dengan melakukan jemput bola, kepada penduduk yang belum melakukan perekaman Wajib KTP (WKTP) Pemula, paling lambat H-1 Pemungutan dan Perhitungan Suara pada tanggal 26 November 2024.

“Hal tersebut untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat termasuk pemilih pemula dapat berkontribusi dalam Pemilihan tahun 2024,” beber Aini.

Aini juga meminta agar dinas terkait dapat memberikan akses kemudahan pelayanan perekaman Wajib KTP (WKTP) Pemula kepada penduduk yang pada hari Pemungutan Suara sudah mempunyai hak pilih. Serta melakukan sosialisasi secara masiv kepada masyarakat terutama pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman WKTP Pemula demi memastikan hak pilihnya tidak hilang.

“Imbauan kami kepada KPU  agar mendorong Disdukcapil untuk mempercepat perekaman Wajib KTP Elektronik,” tukas Aini (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)