Salat Idul Fitri 2021 Hanya Diperbolehkan Bagi Zona Hijau dan Kuning

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo selepas mengikuti rapat koordinasi penegakan disiplin protokol kesehatan daerah yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian secara daring di kantornya, Senin (3/5/2021). Foto : Vivi (Humas Jateng)

Semarang (wartamgelang.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pengetatan pengawasan di sejumlah lokasi rawan kerumunan seperti pusat perbelanjaan, hotel hingga objek wisata. Langkah tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo selepas mengikuti rapat koordinasi penegakan disiplin protokol kesehatan daerah. Rapat ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring di kantornya, Senin (3/5/2021).

“Tadi sudah saya sampaikan pada kawan-kawan bupati/wali kota, karena ini lagi prepegan (persiapan Idul Fitri), pasar kaget, pasar tradisional, mall, (kita) minta untuk dilakukan penjagaan,” ucap Ganjar.

“Lalu, Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian dan TNI  untuk melakukan operasi yustisi lagi. Untuk mengingatkan mereka (masyarakat),” terangnya.

Lebih lanjut, pengelola objek wisata dan hotel juga diminta untuk selalu menjaga protokol kesehatan. Apabila kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, Gubernur tidak segan akan menutup paksa.

“Saya minta untuk dicek semuanya. Kalau kemudian tidak bisa dikendalikan, perintahnya satu, tutup ! Ini serius untuk kita bisa menjaga semuanya” tegas Ganjar.

Disisi lain, Ganjar menyampaikan, larangan mudik juga harus ditaati. Tidak bisa dipungkiri, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum taat. Karena itu ia mengaku sudah mulai mengefektifkan titik-titik penyekatan, terutama di pintu masuk perbatasan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menuturkan bahwa tahun ini pelaksanaan salat Idul Fitri di tempat ibadah hanya diperbolehkan bagi daerah dengan kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah yang  masuk zona oranye hingga merah masih dilarang karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.

“Kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk (dalam) menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” ujar Ganjar dalam rilis Humas Provinsi Jawa Tengah yang diterima oleh wartamagelang.com.

“Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri. Seperti tahun lalu, salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” sambungnya.

Ganjar menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pemetaan wilayah.

“Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan” jelas Ganjar.

Terkait salat tarawih dan pembagian zakat, Ganjar meminta agar pelaksanaannya juga harus mengedepankan protokol kesehatan.

“Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan,” pinta Ganjar.  (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)