Pertanyakan Pencopotannya Sebagai Ketua Komisi B, Stin Sahyutri ‘Wadul’ ke Badan Kehormatan DPRD Kota Magelang

ADUKAN PENCOPOTAN : Badan Kehormatan DPRD Kota Magelang sedang menerima aduan dan pelaporan secara lisan Anggota Komisi B DPRD Stin Sahyutri Soekisno (Dok BK DPRD Kota Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang dari Fraksi PDI Perjuangan, Stin Sahyutri Soekisno mempertanyakan perihal pencopotannya sebagai ketua Komisi B. Pasalnya, alasan pencopotan tidak melalui mekanisme yang jelas. Bahkan Stin Sahyutri sendiri telah ‘wadul’ atau menyampaikan secara lisan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Magelang, Rabu (20/01/2021). Stin sendiri mengaku baru secara lisan menyampaikan permasalahan tersebut ke Badan Kehormatan. Stin Sahyutri mengaku tak mempermasalahkan reposisi. Meski demikian, sebagai Anggota DPRD, Stin mengaku harusnya tetap berhak menerima surat dari DPC PDI Perjuangan kepada Fraksi PDI Perjuangan.

”Seharusnya ada pemberitahuan kalau Fraksi PDI Perjuangan menerima surat itu dari DPC, terkait reposisi. Tapi yang saya sesalkan karena saya sendiri tidak diundang untuk membahas persoalan reposisi ini di tingkat fraksi. Padahal, saya masih menjadi bagian dari fraksi,” keluhnya. Menurut Stin, latar belakang dari reposisi ini juga tidak jelas. Sampai sekarang, ia mengaku tak mengetahui alasan dirinya dirotasi menjadi anggota komisi, bukan lagi ketua komisi. Fraksi PDI Perjuangan Kota Magelang mengganti jabatan Ketua Komisi B DPRD Stin Sahyutri Soekisno yang digantikan oleh Kevin Mahesa Amuwardhani.

”Saya berhak mendapat kejelasan dan alasannya. Apa karena kinerja atau masalah lain. Harus ada kejelasan karena ini menyangkut lembaga, tidak hanya masalah suka dan tidak suka saja,” tuturnya. Stin sendiri saat ini sedang berkonsultasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan secara tertulis pencopotan sebagai Ketua Komisi B. Menurutnya, beberapa tata tertib kelembagaan DPRD diterabas oleh mekanisme pencopotan itu. “Masih mengumpulkan bukti-bukti dan sebagainya. Pasti nanti melaporkan secara tertulis,” imbuhnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Magelang Waluyo, membenarkan bahwa pihaknya mendapat aduan lisan dari anggota Komisi B yakni Stin Sahyutri Soekisno. Namun demikian, kata Waluyo, pihaknya belum bisa menindaklanjutinya karena laporan tersebut masih berupa aduan lisan, belum tertulis. “Iya kemarin ke Badan Kehormatan, cerita, wadul tentang pencopotannya. Belum kita tindaklanjuti, karena masih lisan. Misal mau secara resmi tertulis, siap kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Magelang, Joko Mei Budi Utomo mengaku bahwa rotasi jabatan alat kelengkapan (Alkap) ini sesuai dengan instruksi DPC PDI Perjuangan dan tata tertib (Tatib) dewan. ”Mendasari surat intruksi DPC PDI Perjuangan Kota Magelang dan tatib dewan. Tidak cukup di situ karena dalam proses rotasi jabatan ini, kita sudah menempuh berbagai pertimbangan dan rapat internal. Termasuk rapat internal Komisi B DPRD Kota Magelang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, usai mendapatkan intruksi dari DPC, pihaknya pun lekas menggelar rapat fraksi. Disepakati bahwa Kevin Mahesa menjadi kandidat terkuat menggantikan Stin Sahyutri. ”Prosesnya cukup panjang. Setelah kita usulkan nama-nama, akhirnya kita berikan ke Komisi B. Kemudian, Komisi B menggelar rapat dan menyepakati bila Mas Kevin menjadi ketua komisi,” ujarnya.

Sayangnya, Mimok (panggilan akrab Joko Mei Budi) enggan menjabarkan latar belakang dan faktor lain, sehingga terjadi rotasi, selain satu-satunya dasar yaitu surat dari DPC PDI Perjuangan Kota Magelang tersebut. Fraksi PDIP, kata dia, hanya menggelar rapat untuk kemudian mengusulkan nama-nama calon pengganti. ”DPC PDI Perjuangan pasti punya pertimbangan matang, sehingga ada rotasi semacam ini. Tapi yang terpenting sekarang adalah, semuanya sudah sepakat, termasuk kalangan Komisi B pun sudah menentukan nama ini. Jadi sudah sesuai jalur,” tandasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)