Asyik Nyabu dan Nikmati Ekstasi di Kamar Hotel, Dua Orang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota

BARANG BUKTI : Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum memaparkan tersangka kasus narkoba (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Petugas Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar Hotel wilayah Magelang Tengah pada hari Minggu sore (6/4/2025). Keduanya yakni NC, 29, dan RKN, 26, dibekuk bersama barang bukti berupa 5 klip narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, saat konferensi pers di lobby Mapolres setempat, Kamis (24/4/2025), menyampaikan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 5 klip narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Barang bukti narkotika yang kami amankan diantaranya sabu seberat 0,94 gram dan ekstasi (inex) 0,59 gram,” kata AKBP Anita.

AKBP Anita menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun kurungan penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Magelang Kota dalam upaya memerangi narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Pelaku NC, mengaku bahwa membeli narkotika tersebut sendiri-sendiri kemudian digunakan bersama-sama di kamar hotel tersebut (had/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)