Soal Konflik Internal DPRD Kota Magelang, Badan Kehormatan Rekomendasikan Tinjau Ulang

SAMPAIKAN REKOMENDASI : Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Magelang Waluyo menyampaikan masukan dan rekomendasi agar konflik internal diselesaikan secara bijak dan sesuai tata tertib (Dok BK DPRD Kota Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Badan Kehormatan DPRD Kota Magelang merekomendasikan agar konflik internal yang terjadi sebagai imbas reposisi Ketua Komisi B DPRD, bisa diselesaikan secara bijak. Bahkan Badan Kehormatan merekomendasikan agar keputusan DPRD Kota Magelang yang timbul, agar ditinjau ulang kembali.

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Magelang Waluyo, Jum’at (05/02/2021) usai Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021 dalam rangka penyampaian Laporan Keputusan Badan Kehormatan. Rapat Paripurna ini merupakan penjabaran analisa BK terhadap persoalan intern DPRD Kota Magelang. Yakni tentang reposisi Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang Kevin Mahesa dari ketua sebelumnya yakni Stin Sahyutri Soekisno.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Bustanul Arifin dan Dian Mega Aryani, dan sejumlah anggota lainnya. Sedangkan Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Joko Mei Budi Utomo tidak hadir.

Waluyo mengungkapkan, pihaknya memberi catatan, saran dan masukan agar pimpinan DPRD meninjau kembali keputusan DPRD Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Musyawarah DPRD Kota Magelang Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024.

Dimana dalam keputusan tersebut, kata Waluyo, harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Peraturan DPRD Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Waluyo juga dengan tegas menyatakan bahwa perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Musyawarah, paling singkat dua tahun enam bulan berdasarkan usul fraksi.

“Berkaitan dengan hal tersebut, maka fraksi yang mengusulkan perubahan susunan alat kelengkapan agar dapat segera menyesuaikan,” imbuhnya.

Waluyo menjelaskan, pihaknya juga menegaskan kembali bahwa setiap anggota DPRD mempunyai hak untuk dapat menyampaikan usul dan pendapat yang dapat disampaikan dalam rapat DPRD kepada pimpinan DPRD. Namun, kata Waluyo, dengan tetap memperhatikan tata karma, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai dengan kode etik.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Sekali lagi, semua anggota DPRD mempunyai hak yang sama ya,” tegasnya.

”Kami hanya memberikan rekomendasi dan menjabarkan aturannya. Mengenai tindak lanjutnya, itu menjadi kewenangan dari Fraksi pengusul yaitu Fraksi PDI Perjuangan,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai sah tidaknya rapat paripurna dalam reposisi alkep di Komisi B DPRD Kota Magelang, Waluyo, menyatakan bahwa rapat tersebut sah.

“Setiap rapat DPRD dikatakan sah apabila memenuhi korum atau separuh dari jumlah anggota yang ada,” ujarnya.

Waluyo juga memberi catatan bahwa aduan secara tertulis yang diterima BK ini, justru sebagian besar bukan untuk lembaga melainkan internal fraksi atau partai itu sendiri.

“Maka khusus masalah internal itu, kami tidak memberikan respons,” ucapnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang Stin Sahyutri saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa dirinya tidk mempersoalkan reposisi. Dirinya sendiri akan menerima reposisi tersebut.

“Asal, dengan catatan ya, bahwa harus sesuai ketentuan, aturan dan sebagainya. Juga harus ada mekanismenya, kenapa diganti, apakah ada kesalahan, apakah sudah diberi peringatan apa tidak. Jadi harus sesuai. Jangan karena persoalan suka atau tidak suka saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Magelang, Joko Mei Budi Utomo mengatakan, rotasi jabatan Ketua Komisi B ini sesuai dengan surat instruksi DPC PDI Perjuangan Kota Magelang Nomor 136/IN/DPD/I/2021 dan Tatib dewan.

”Dasarnya surat instruksi DPC PDI Perjuangan Kota Magelang dan tatib dewan. Tidak cukup di situ karena dalam proses rotasi jabatan ini, kita sudah menempuh berbagai pertimbangan dan rapat internal. Termasuk rapat internal Komisi B DPRD Kota Magelang,” sebutnya.

Joko Mei atau akrab dipanggil Mimok menjelaskan, usai mendapatkan instruksi dari DPC, pihaknya pun lekas menggelar rapat fraksi. Disepakati bahwa Kevin Mahesa, yang saat itu sebagai Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, menjadi kandidat terkuat menggantikan Stin Sahyutri.

”Prosesnya cukup panjang. Setelah kita usulkan nama-nama, akhirnya kita berikan ke Komisi B. Kemudian, Komisi B menggelar rapat dan menyepakati bila Mas Kevin menjadi ketua komisi,” tandasnya.

Bahkan Mimok dengan tegas menilai bahwa masalah lain sejatinya menjadi urusan internal partai. Tak etis, kata Mimok, bila salah satu koleganya justru mengadu kepada BK, karena tidak sesuai dengan konteks dan pokok persoalan (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)