Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pelajar Diamankan Polisi
MAGELANG (wartamagelang.com) – Polresta Magelang berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Adapun pelaku ini adalah pacarnya sendiri yang merekam dengan menggunakan handphonenya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa dalam jumpa pers, Senin (14/10/2024) di Ruang Media Center, mengatakan bahwa pelaku berinisal RM umur 18 tahun, Pelajar, warga Kec. Mungkid, Kab. Magelang. Dan juga awal terkuak kasus ini, karena adanya kasus saja, yang awalnya RM merupakan saksi.
“Dari hasil pengembangan ternyata pemuda yang diamankan pertama kali ketika kasus sajam, yaitu RM merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang diketahui dari rekaman video pelaku sedang menyetubuhi korban yang merupakan pacarnya (umur 16 tahun) dengan TKP di rumah pelaku yang terjadi pada tanggal 20 September 2024 dan terekam dalam HPnya pelaku,” ujarnya.
Mustofa memastikan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 15 ayat (1) haruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” tandasnya
Pelaku RM kepada awak media, mengaku melakukan perbuatan ini, yaitu pesetubuhan dan memvideokannya, karena dirinya sedang berada dalam pengaruh alkohol.
“Video itu hanya untuk saya pribadi saja dan tidak saya sebarluaskan,” akunya (mg6/ang/aha)
Penulis : Rizki Adhi
Editor : Hadianto