Kejadian Viral di Bandongan, Polres Magelang Kota Luruskan Permasalahan
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Polres Magelang Kota mengadakan konferensi pers terkait kejadian viral indikasi seorang anak perempuan yang diduga membawa sepeda motor milik warga Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang. Dalam kesempatan tersebut, Polres Magelang juga meluruskan permasalahan dugaan pencurian tersebut, terlebih yang bersangkutan merupakan anak ddi bawah umur.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Rabu (12/04/2023), Polsek Bandongan menerima laporan aduan dari warga terkait hilangnya sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, bahwa kejadian tersebut terjadi di Dusun Kwancen Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.
Dikatakan oleh Kapolres Magelang Kota, bahwa hilangnya sepeda motor tersebut karena dipakai oleh seorang anak perempuan yang diduga masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo).
“Bahwa anak perempuan tersebut yang diduga masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo), didalam angan-anagn dirinya berkeinginan menaiki sepeda motor untuk berkeliling. Selanjutnya yang bersangkutan melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah, sehingga sepeda motor tersebut untuk dikendarai. Setelah beberapa jam kemudian, sepeda motor tersebut dikembalikan di tempat semula,” kata AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, kemarin.
Kapolres menjelaskan, dari kejadian tersebut, dipaparkan bahwa sepeda motor dapat distarter karena menggunakan keyless yang kebetulan, keylessnya masih berada dekat dengan sepeda motor. Pada saat sepeda motor hilang, pemiliknya langsung mengadukan ke Polsek Bandongan. Kemudian dilakukan pelacakan dan diketahui bahwa yang membawa sepeda motor adalah anak tersebut.
Hal tersebut juga diketahui oleh Kepada Desa Bandongan, kemudian dimintai keterangan. Dari hasil keterangan yang diperoleh, dilakukan pendalaman karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo) dan anak tersebut diamankan di Polsek Bandongan.
Atas kejadian tersebut pihak pemilik sepeda motor sudah mencabut aduannya dan tidak akan melanjutkan ke ranah hukum, karena sepeda motornya sudah berada di tempat semula dalam keadaan utuh tidak ada kerusakan. Hal itu disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan pemilik sepeda motorpun tidak akan melanjutkan aduannya karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo).
Kapolres membenarkan peristiwa yang beredar dan menjadi viral di media social. Namun Kapolres memberikan himbauan agar masyarakat yang memposting untuk lebih bijak menggunakan media sosial.
Menurutnya, harus mencari sumber kebenarannya terlebih dahulu dengan menanyakan kepada Polres Magelang Kota. Terlebih, kata Kapolres, anak tersebut masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP4KB).
“Dalam penyelesaian kasus ini, kami bekerjasama dengan DP4KB Kota Magelang untuk melaksanakan pengawasan bersama dan memberikan bimbingan serta pendampingan anak tersebut,” tegasnya.
Kapolres dengan tegas menyatakan kepada awak media dan masyarakat yang mengekpos/menjustice anak tersebut sebagai pencuri agar diklarifikasi.
“Karena anak tersebut merupakan korban broken home dan membutuhkan bimbingan serta pendampingan di karenakan anak tersebut masih dibawah umur yang berusia 15 tahun, sehingga masih dalam pengawasan DP4KB Kota Magelang dan Unit PPA Polres Magelang Kota,” tegasnya (coi/aha)