Ibu Kandung Diduga Mengakhiri Hidup Bayi Baru Lahir di Magelang

UNGKAP KASUS : Polres Magelang Kota berhasil ungkap kasus pembunuhan bayi perempuan berusia dua hari yang dilakukan oleh ibu kandungnya (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Seorang ibu rumah tangga AD, 30, diamankan oleh Polres Magelang Kota. DIduga kuat, ia menghilangkan nyawa bayi perempuan berusia dua hari di Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (22/9/2025) pukul 16.30 WIB.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, saat memimpin Konferensi Pers, beberapa waktu yang lalu, menyampaikan pelaku tega menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri lantaran malu hasil hubungan gelapnya dengan pelaku S, 47, supaya tidak ketahuan warga.

AKBP Anita menjelaskan kronologi kejadian, AD melahirkan bayinya pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Malamnya, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi dibaringkan dan diselimuti hingga menutupi seluruh tubuhnya. Saat dicek pukul 23.30 WIB, kondisi bayi sudah dingin dan tidak bernyawa.

“Keesokan harinya AD meminta pasangannya untuk memakamkan bayi tersebut. Pada Senin (22/9/2025) sore, kedua pelaku membawa jenazah bayi menuju pemakaman umum kampung setempat,” ungkapnya.

“Malam harinya warga setempat curiga, dan menemukan kardus dan kain berlumuran darah di tebing pinggir sawah lalu melaporkan ke Ketua RT serta Polsek Magelang Selatan,” tambah AKBP Anita.

Kapolres menambahkan, pasangan pelaku S menggali lubang pemakaman menggunakan sebilah pisau. Bayi dimasukkan ke lubang pemakaman, dibungkus jilbab hitam, lalu ditutup kembali.

“Pisau ini juga dipakai untuk memutus ari-ari bayi yang belum terlepas sejak lahir. Ari-ari dimakamkan terpisah di sekitar rumah pelaku,” jelasnya.

Tersangka AD dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda 3 miliar rupiah serta Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat atau setelah dilahirkan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara S, pasangan pelaku, dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau mengubur mayat dengan ancaman pidana 9 bulan penjara atau denda Rp. 4.500.

“Perkara ini masih kami tangani dan terus kami dalami untuk melengkapi berkas sebelum tahap pelimpahan ke kejaksaan,” pungkas Kapolres (had/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)