Karena Sakit Hati, Seorang Pemuda Nekat Sebarkan Foto Bugil Pacarnya

 Barang bukti handphone foto bugil yang disebar (Hadianto/wartamagelang.com)

Barang bukti handphone yang dipakai untuk menyebar foto bugil (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Diduga lantaran karena sakit hati, seorang pemuda asal Rejosari, Magelang Selatan, Kota Magelang, BD, 24, nekat menyebarkan foto bugil pacarnya di media sosial. Korban yang tidak terima pun melaporkannya ke polisi.

“Adapun kronologinya, pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul. 13.00 WIB awalnya korban AN di kasih tahu oleh saksi bernama SAK bahwa melihat foto korban ada di status akun FB milik BD. Kemudian korban membuka Facebooknya, ternyata benar ada foto-foto tidak senonoh korban yang di posting di Facebook pelaku,” kata Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto didampingi Kasatreskrim Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana, Selasa (19/01/2021) saat konferensi pers di Mapolres setempat.

Korban yang tidak terima, kata Fidelis, lalu melaporkan kejadian ini kepada polisi. Polisi yang mendapat laporan ini, kata Fidelis, langsung segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban merasa di lecehkan dan melaporkan ke Polres Magelang Kota,” imbuhnya.

Fidelis menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone, satu buah sim card, dan kemudian satu akun facebook.

“Modusnya, mendokumentasikan korban saat sedang tidak berpakaian atau telanjang, tanpa sepengetahuan korban. Kemudian membuat status foto telanjang korban, melalui facebook. Penyebarannya melalui facebook. Untuk pelaku berinisial BD, alis budak, 25. Yang bersangkutan pemilik akun Budi Prasetya (BD),” imbuhnya.

SEBARKAN FOTO : Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto menunjukkan Barang bukti handphone foto bugil yang disebar (Hadianto/wartamagelang.com)

SEBARKAN FOTO : Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto menunjukkan Barang bukti handphone foto bugil yang disebar (Hadianto/wartamagelang.com)

Fidelis menegaskan, pasal yang dilanggar atau yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No. 19 tahun 2018 tentang perubahan atas UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar. Dan yang kedua, kata Fidelis, pasal 35 Jo pasal 9 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling tidak satu tahun dan paling lama dua belas tahun.

“Dan denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak denda 6 miliar,” tandasnya.

Tersangka BD mengaku bahwa dirinya memang sengaja menyebarkannya di facebook. Aksi tersebut, kata pelaku, karena sakit hati kepada korban yang merupakan pacarnya.

“Iya pacar. Sakit hati, karena dia punya pacar lain,” akunya.

Pelaku juga mengaku menyesal telah menyebarkan di facebook. Bahkan dirinya sempat menghapus foto tersebut.

“Menyesal. Iya moto sendiri, pake hp sendiri. Moto dari depan,” ucapnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)